PATI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati tengah mendalami dugaan penarikan tiket masuk terhadap pelajar dan suporter dalam ajang turnamen olahraga antar-pelajar, seperti Bupati Cup, yang diselenggarakan di fasilitas umum GOR.
Pasalnya, kegiatan tersebut menggunakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarannya Rp 70 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD Pati, Miranti, mengungkapkan bahwa pihaknya mulanya menerima informasi dari pimpinan terkait adanya keluhan dan pertanyaan publik mengenai dugaan pembayaran tiket penonton dalam event futsal pelajar di GOR.
“Nahh ini saya juga baru tau kalau ada tiketnya. Nanti coba kami undang Dinporapar untik kami mohonkan penjelasan,” katanya.
"Bapak sempat menanyakan langsung ke saya, 'Coba dicek, itu yang kegiatan futsal-futsal di GOR kok ada penarikan pembayaran?' Begitu arahan beliau," ujar Miranti saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihak BPKAD sempat berkoordinasi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati selaku instansi penanggung jawab kegiatan.
Dari koordinasi awal, pihak Dinpora mengonfirmasi bahwa ajang tersebut merupakan agenda resmi yang dibiayai melalui dana APBD.
Namun, polemik muncul setelah adanya temuan di lapangan terkait dugaan pungutan liar atau penarikan biaya kepada para suporter pelajar yang hendak masuk ke arena pertandingan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penonton atau suporter pelajar yang hadir mendukung sekolahnya.
Misalnya dalam laga SMA 1 melawan SMA 2 dikenakan tarif bervariasi mulai dari Rp10.000, Rp15.000 yang terkadang dikemas dalam bentuk pembelian barang atau bundling produk tertentu.
Miranti mengaku sempat dibuat terkejut dengan temuan tersebut.
Bahkan ia melakukan penelusuran mandiri dengan bertanya langsung kepada anaknya yang juga sempat dimintai uang oleh rekan sekolahnya untuk keperluan suporter.
"Anak saya bilang, 'Minta uang mau buat suporteran, bayar Rp30.000.' Saat saya tanya apakah ada tiketnya, mereka bilang ada sistem pembayaran yang tidak menentu, kadang Rp12.000 hingga Rp15.000 per masuk," tutur Miranti.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPKAD langsung meminta konfirmasi lanjutan kepada pejabat terkait di Dinporapar.
Ini guna memastikan regulasi dan transparansi pengelolaan dana hibah/APBD tersebut.
Berdasarkan penjelasan awal dari pihak terkait, pungutan tersebut berdalih sebagai bentuk pembelian item barang, bukan sekadar tiket masuk murni.
Kendati demikian, BPKAD menekankan pentingnya transparansi dan kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan.
Mengingat kegiatan tersebut dibiayai menggunakan uang negara (APBD), penarikan biaya dari kantong para pelajar dan suporter secara mandiri tentu memerlukan regulasi dan kejelasan aturan yang sah agar tidak menimbulkan maladministrasi maupun dobel pembiayaan. (adr)
Editor : Abdul Rochim