PATI - Pemkab Pati memperketat evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada formasi PPPK penuh waktu ini sebanyak 1.042 pegawai menerima kontrak kerja. Sementara lima orang lainnya terpaksa tidak diperpanjang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, menjelaskan bahwa dari jumlah keseluruhan 1.047 PPPK, terdapat lima pegawai yang kontraknya diputus karena berbagai alasan.
Baca Juga: Empat Siswa MTsN 1 Pati Lolos OMI Provinsi, Persiapan Digenjot
Mulai dari faktor usia hingga pelanggaran aturan.
“Berhentinya kontrak ini disebabkan ada yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan tidak diperpanjang karena hukuman disiplin atau indisipliner,” rinci Sriyatun.
Sriyatun menegaskan bahwa evaluasi dan kedisiplinan adalah hal mutlak bagi PPPK.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai mampu bekerja secara profesional. Karena tugas utama mereka adalah melayani masyarakat.
Untuk menekan angka pelanggaran, BKPSDM mengklaim telah melakukan langkah preventif secara masif dan berjenjang.
"Kita sudah sosialisasikan disiplin ASN dengan mengundang unit kerja bagian kepegawaian tiap awal tahun, sehingga secara berjenjang tempat tersebut sudah ada penanggung jawabnya. Pengawasan unit kerja menjadi tanggung jawab atasan dalam mendisiplinkan pegawai, di samping setiap tahun kita juga gelar sidak (inspeksi mendadak) secara acak ke kantor kecamatan, Puskesmas, dan sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim, menerangkan kebijakan masa kontrak bagi PPPK di Pati.
Ia menyebut, para pegawai saat ini diikat dengan masa kontrak selama satu tahun berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama jajaran pimpinan Pemkab Pati.
"SK (Surat Keputusan) yang diterbitkan sesuai petunjuk pimpinan dan hasil rapat adalah kontrak 1 tahun. Secara regulasi, durasi kontrak memang bisa disampaikan antara 1 sampai 5 tahun," jelas Aziz.
Meski demikian, Aziz mengimbau agar para PPPK tidak perlu khawatir.
Masa kontrak sangat mungkin diperpanjang pada tahun-tahun berikutnya asalkan pegawai yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang bagus dan dedikasi yang tinggi untuk negara.
Nantinya, setiap kali masa kontrak satu tahun habis, Pemkab Pati akan bekerja melakukan evaluasi menyeluruh. Hal ini untuk menentukan kelayakan perpanjangan dan membuat skema kontrak baru.
"Kalau perpanjangan, asalkan yang bersangkutan secara evaluasi kinerjanya baik, masih dibutuhkan oleh organisasi, dan tidak terkena pelanggaran disiplin, maka hal itu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjang kontrak," pungkas Aziz. (adr)
Editor : Abdul Rochim