Pemkab Pati Perpanjang Kontrak 1.042 PPPK, Lima Pegawai Tak Lolos Evaluasi

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 16:17 WIB

DITEKEN: Pegawai menandatangani formulir di Kantor BKPSDM Pati baru-baru ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

DITEKEN: Pegawai menandatangani formulir di Kantor BKPSDM Pati baru-baru ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerapkan evaluasi kinerja dalam menentukan keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari total 1.047 PPPK, sebanyak 1.042 pegawai mendapatkan perpanjangan kontrak.

Sementara lima PPPK lainnya tidak melanjutkan masa kerjanya. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Pati Sriyatun mengatakan, penghentian kontrak tersebut dipengaruhi sejumlah faktor.

Baca Juga: Ribuan Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Sungai Juwana Segera Dievakuasi

Beberapa di antaranya karena pegawai telah memasuki batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia, mengajukan berhenti atas kemauan sendiri, hingga mendapat hukuman disiplin akibat pelanggaran aturan.

“Berhentinya kontrak ini disebabkan ada yang sudah mencapai BUP, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan tidak diperpanjang karena hukuman disiplin atau indisipliner,” jelas Sriyatun.

Menurut dia, kedisiplinan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan PPPK.

Setiap pegawai dituntut menjaga profesionalitas karena memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BKPSDM Pati juga melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin.

Sosialisasi aturan kepegawaian dilakukan setiap awal tahun dengan melibatkan unit kerja yang menangani urusan kepegawaian.

Pengawasan juga menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing unit kerja.

Selain itu, BKPSDM secara berkala melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah tempat, seperti kantor kecamatan, puskesmas, dan sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pati Aziz Muslim menjelaskan, PPPK yang saat ini menerima perpanjangan terikat kontrak selama satu tahun.

Durasi tersebut ditetapkan berdasarkan petunjuk pimpinan dan hasil rapat jajaran Pemkab Pati.

Namun, secara regulasi, masa perjanjian kerja PPPK dapat ditetapkan antara satu hingga lima tahun.

Aziz meminta PPPK tidak mencemaskan masa kontrak satu tahun tersebut.

Perpanjangan masih terbuka pada periode berikutnya apabila pegawai menunjukkan kinerja yang baik, tetap dibutuhkan organisasi, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin.

“Kalau perpanjangan, asalkan yang bersangkutan secara evaluasi kinerjanya baik, masih dibutuhkan oleh organisasi, dan tidak terkena pelanggaran disiplin, maka hal itu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjang kontrak,” tandasnya. (*)

Editor : Abdul Rochim
BKPSDM Pati kontrak PPPK evaluasi kinerja PPPK pppk pati Pemkab Pati