DPRD Pati Kawal Bantuan Sembako bagi Nelayan Janda dan Jompo, Sudah Terhenti Bertahun-tahun Kenapa?

Achmad Ulil Albab • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:58 WIB

Komisi B DPRD Pati menerima audiensi dari nelayan tradisional terkait bantuan sembako. (HUMAS DPRD PATI )
Komisi B DPRD Pati menerima audiensi dari nelayan tradisional terkait bantuan sembako. (HUMAS DPRD PATI )

PATI – Harapan ribuan nelayan tradisional janda dan jompo di Kabupaten Pati untuk kembali memperoleh bantuan sembako mulai menemukan titik terang. 

Komisi B DPRD Kabupaten Pati berkomitmen mengawal usulan agar program bantuan tersebut dapat dianggarkan kembali melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Komisi B DPRD Pati dengan perwakilan nelayan tradisional yang digelar di Gedung DPRD Pati, Rabu (22/7).

Baca Juga: Warga Duga Oknum Mandor Perhutani Terlibat Perusakan Hutan Regaloh Pati

Program bantuan itu diketahui sudah tidak dialokasikan selama tiga tahun terakhir sehingga para penerima manfaat tidak lagi memperoleh paket sembako dari pemerintah daerah.

Koordinator Nelayan Tradisional Pati Ahmad Fikri Nasrullah mengatakan, sedikitnya terdapat 1.853 nelayan tradisional janda dan jompo yang diharapkan dapat kembali menerima bantuan.

Menurutnya, kelompok tersebut merupakan masyarakat pesisir yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Selama tiga tahun terakhir nelayan tradisional janda dan jompo belum pernah mendapatkan bantuan sembako. Kami berharap usulan ini benar-benar bisa direalisasikan," ujarnya.

Fikri berharap hasil audiensi tidak berhenti sebagai pembahasan semata, melainkan berlanjut menjadi kebijakan nyata melalui penganggaran pada APBD Perubahan 2026.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati Hadi Santoso menyatakan pihaknya siap mengusulkan kembali anggaran bantuan sembako pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

"Kami akan mengusulkan anggaran pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar program ini bisa kembali berjalan," katanya.

Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 78 Tahun 2021, setiap paket bantuan terdiri atas 5 kilogram beras, 1 liter minyak goreng, dan 1 kilogram gula pasir.

Menurut Hadi, program bantuan tersebut sebenarnya pernah rutin diberikan kepada nelayan tradisional janda dan jompo. Namun, sejak 2024 hingga 2025 anggarannya tidak lagi dialokasikan sehingga penyalurannya terhenti.

"Karena sempat tidak dianggarkan selama dua tahun terakhir, kami berupaya menghidupkan kembali program ini melalui perubahan anggaran," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan menegaskan pihaknya akan mengawal penuh usulan tersebut hingga proses pembahasan APBD Perubahan selesai.

Menurutnya, kebutuhan anggaran program tersebut relatif tidak besar sehingga masih memungkinkan untuk direalisasikan.

"Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan mengawal agar usulan ini bisa masuk dalam APBD Perubahan 2026. Program ini sebelumnya sudah pernah berjalan dan saya melihat kemampuan keuangan daerah masih memungkinkan karena kebutuhan anggarannya tidak terlalu besar," ungkapnya.

Muslihan berharap bantuan tersebut dapat kembali diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional janda dan jompo yang tergolong kelompok rentan dan membutuhkan dukungan sosial. (aua/him) 

Editor : Abdul Rochim
APBD Perubahan 2026 bantuan sembako nelayan nelayan tradisional Pati DKP Pati dprd pati