Bangunan Asrama Ponpes Ndholo Kusumo Pati Kembali Digunakan, Warga Mengaku Resah

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:12 WIB
Asrama Ponpes Ndholo Kusumo Pati. (Andre F/RADAR PATI)
Asrama Ponpes Ndholo Kusumo Pati. (Andre F/RADAR PATI)

PATI – Asrama eks Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di kawasan Bagangan, Kabupaten Pati, kembali difungsikan setelah sebelumnya ditutup.

Aktivitas tersebut memunculkan keresahan di kalangan warga yang mempertanyakan legalitas penggunaan bangunan tersebut.

Seorang warga setempat, Santoso, mengatakan asrama kembali digunakan sejak sekitar dua pekan terakhir.

Baca Juga: Cabut Operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Kemenag Dituduh Begini

Informasi tersebut diterima warga setelah melihat adanya aktivitas di lokasi yang sebelumnya sudah tidak beroperasi.

"Itu kan dulu sudah ditutup dan tidak diizinkan. Informasinya sekarang digunakan lagi," ujarnya.

Menurutnya, sebagian warga merasa keberatan, namun enggan menyampaikan penolakan secara langsung ketika dimintai persetujuan.

"Kalau warga diminta izin, biasanya sungkan untuk menolak. Padahal banyak yang merasa resah," katanya.

Santoso juga menyoroti pemasangan banner di area asrama yang menampilkan sejumlah logo instansi, di antaranya Kementerian Agama dan Kepolisian.

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, pihak kepolisian menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan logo tersebut.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang kini mengelola asrama.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan sebuah yayasan baru.

Sementara itu, juru bicara wali murid, Mulyati, menyampaikan harapan agar kegiatan pendidikan di bekas pondok pesantren tersebut dapat kembali berjalan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Menurutnya, apabila harus menggunakan yayasan baru maupun memenuhi persyaratan administrasi lainnya, para wali murid siap mengikuti aturan.

"Kami berharap pondok bisa dibuka kembali. Kalau memang harus berganti nama yayasan atau mengikuti ketentuan yang berlaku, kami siap," ujarnya.

Ia menilai bangunan dan fasilitas yang ada masih layak dimanfaatkan sehingga akan disayangkan apabila dibiarkan kosong.

Selain itu, banyak santri yang berharap dapat kembali belajar di lokasi tersebut tanpa harus pindah ke tempat lain.

Mulyati juga menyebut pemerintah desa dan sebagian warga pada dasarnya tidak keberatan apabila fasilitas pondok dimanfaatkan kembali.

Namun, demi menghormati imbauan Kementerian Agama dan kepolisian, jumlah warga yang mengikuti penyampaian aspirasi dibatasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Ahmad Syaikhu menjelaskan persoalan penggunaan kembali asrama lebih berkaitan dengan ketertiban umum karena izin operasional yayasan sebelumnya telah dicabut.

"Kalau itu ketertiban umum. Artinya, masyarakat dan kepolisian mengizinkan ya tidak apa-apa. Sebelum ada izin operasional tentu ada tahapan perkumpulan terlebih dahulu," katanya.

Ia menambahkan, Kemenag telah membuat surat pernyataan yang menegaskan tidak melarang adanya kegiatan perkumpulan di lokasi tersebut.

Namun, aktivitas itu harus memperoleh izin dari lingkungan sekitar maupun aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
Ndholo Kusumo Pati pondok pesantren Pati izin operasional ponpes asrama Ndholo Kusumo kemenag pati