Nasib PPPK Paruh Waktu di Pati Masih Tunggu Kebijakan Pusat, Usulan 106 Formasi CPNS 2026

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:02 WIB

DITAKEN: Pemkab Pati menyerahkan SK pegawai di Pendapa setempat belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
DITAKEN: Pemkab Pati menyerahkan SK pegawai di Pendapa setempat belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pati hingga kini masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. 

Sembari menanti regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai memetakan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mengusulkan 106 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan 2026.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim, mengatakan pembahasan mengenai pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Selama 7 Tahun Anak-Anak SD Negeri 2 Sukolilo Pati Belajar di Ruang Kelas yang Hampir Roboh

BKPSDM juga berkoordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan pegawai.

Menurut Aziz, hasil pemetaan tersebut menjadi dasar penyusunan usulan formasi ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Jika suatu jabatan dapat diisi melalui skema PPPK, pemerintah daerah akan mengusulkan formasi tersebut agar membuka peluang PPPK Paruh Waktu beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Untuk jabatan yang memang dibutuhkan dan bisa diisi PPPK, Pihaknya mengarahkan OPD agar mengusulkan formasi PPPK.

"Harapannya, PPPK Paruh Waktu juga dapat berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran," ujarnya.

Namun, Aziz menegaskan perubahan status PPPK Paruh Waktu tetap bergantung pada regulasi dari pemerintah pusat.

Tanpa aturan yang jelas maupun dukungan anggaran, pemerintah daerah akan kesulitan merealisasikan kebijakan tersebut.

"Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kalau tidak ada penyelesaian dari pusat, daerah tentu akan cukup berat," katanya.

Di sisi lain, Pemkab Pati juga telah mengajukan usulan 106 formasi CPNS untuk kebutuhan CASN 2026 melalui surat yang dikirimkan kepada KemenPAN-RB pada 31 Maret 2026.

Kebutuhan tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam usulan tersebut.

Dari total formasi yang diajukan, sebanyak 58 formasi diperuntukkan bagi guru, 20 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 28 formasi bagi tenaga teknis.

Menurut Aziz, kebutuhan guru di Kabupaten Pati masih cukup tinggi karena sejumlah sekolah masih kekurangan tenaga pendidik berstatus ASN.

Sementara itu, formasi tenaga teknis juga ditambah untuk menggantikan pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

"Prioritas terbesar tetap tenaga pendidik karena kebutuhan guru di sejumlah sekolah masih cukup mendesak. Selain itu, banyak tenaga teknis yang pensiun sehingga perlu dilakukan pengisian formasi baru," jelasnya.

Terkait data rinci kekurangan guru, Aziz menyebut informasi tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (adr)

Editor : Abdul Rochim
BKPSDM Pati PPPK Paruh Waktu Pati CPNS 2026 Pati formasi ASN Pati kemenpan rb