PATI – Seorang warga Kecamatan Pati, Suhartini, melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi pembelian emas ke kepolisian setelah mengaku tidak menerima seluruh logam mulia yang telah dibayarnya.
Meski telah melunasi pembayaran senilai Rp 283,25 juta, emas yang diterima hanya sebagian kecil dari jumlah yang dibeli.
Suhartini mengaku membeli emas sebagai investasi jangka panjang. Namun, hingga kini emas yang dijanjikan penjual tak kunjung diserahkan secara utuh.
Baca Juga: Dugaan Bisnis Seragam di SMP Negeri Pati, Pembayaran Disebut Lewat Rekening Pribadi
"Waktu itu saya ikut suami ke Jayapura, sehingga proses pembeliannya tidak dilakukan secara langsung," ujarnya.
Dari total pembelian sebanyak 200 gram logam mulia, Suhartini mengatakan baru menerima 23 gram.
Akibatnya, ia memperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 250,59 juta.
"Yang saya beli logam mulia. Sudah sekitar setahun seharusnya emas itu saya terima, apalagi sekarang harganya terus naik," tuturnya.
Merasa dirugikan, Suhartini kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Pati.
Ia berharap haknya sebagai pembeli dapat dipulihkan melalui proses hukum.
Dalam perkembangan penyelidikan, tim kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai pelengkap proses penyidikan.
Kuasa hukum Suhartini, Widodo, mengatakan seluruh dokumen dan barang bukti telah diterima secara resmi oleh penyidik yang dibuktikan dengan tanda terima.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum Bu Suhartini telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Seluruh dokumen yang kami serahkan juga telah diterima secara resmi," katanya.
Menurut Widodo, pihaknya berharap penyidik segera menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Ia optimistis alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi yang telah diserahkan sudah cukup untuk membawa perkara ke tahap persidangan.
"Kami berharap pihak kejaksaan nantinya menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan. Kami juga berharap tersangka segera dilakukan penahanan agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Widodo menambahkan, mengingat nilai kerugian yang cukup besar, pihaknya berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban. (adr/him)