Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ketua Kadin Solo Akui Serahkan Rp 125 Juta Lewat Orang Kepercayaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Abdul Rochim • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:58 WIB

 

Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani sidang tipikor dugaan pemerasan perangkat desa dan pengadan di DJKA. (RADAR SEMARANG)
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani sidang tipikor dugaan pemerasan perangkat desa dan pengadan di DJKA. (RADAR SEMARANG)

PATI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta yang disebut ditujukan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melalui seorang perantara.

Pengakuan tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7).

Dalam persidangan, Ferry hadir sebagai Ketua Kadin Solo sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada. Ia menjelaskan, uang tersebut tidak diberikan langsung kepada Sudewo, melainkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo.

Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA, Saksi Sebut Rp 721 Juta Disiapkan untuk Sudewo

Ferry mengatakan, penyerahan uang itu berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) 1 yang dikerjakan perusahaannya.

Ia mengaku awalnya mendapat informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, bahwa akan ada seseorang yang menemuinya terkait permintaan sejumlah uang.

"Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo," ungkap Ferry dalam persidangan.

Menurut Ferry, PT Indria Putra Persada merupakan pemenang tender proyek JGSS 1 dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar. Dana sebesar Rp125 juta tersebut diambil dari keuntungan proyek.

Ia mengaku menganggap pemberian uang itu berkaitan dengan dukungan Sudewo terhadap kelancaran proyek, mengingat saat itu Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dan daerah pemilihannya berada di sekitar lokasi proyek.

"Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggalnya dekat dengan lokasi proyek ikut membantu proses pembebasan lahan," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Tuding Difitnah, Plt Bupati Pati Chandra : Piala Dunia Jagoku Spanyol!

Meski demikian, Ferry mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewo karena dirinya tidak mengenal secara langsung mantan anggota DPR tersebut.

Dalam perkara yang sedang disidangkan, jaksa mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima uang sekitar Rp 2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sudewo sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi. (*/him)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#sidang korupsi DJKA #Ketua Kadin Solo #Ferry Septha Indrianto #sudewo #Suap Proyek Kereta Api