Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kapal Mangkrak di Sungai Silugonggo Mulai Ditertibkan, 26 Pemilik Terima Surat Peringatan

Abdul Rochim • Senin, 6 Juli 2026 | 14:55 WIB

RUSAK: Kapal mangkrak parkir di Sungai Silugonggo Juwana. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
RUSAK: Kapal mangkrak parkir di Sungai Silugonggo Juwana. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Tim Terpadu Maritim Juwana mulai bergerak menangani puluhan kapal mangkrak yang selama ini memenuhi alur pelayaran Sungai Silugonggo, Kecamatan Juwana.

Sebanyak 26 pemilik kapal akan lebih dahulu menerima surat pemberitahuan sebelum proses penertiban dilakukan.

Langkah tersebut diawali dengan penyisiran sepanjang alur Sungai Silugonggo menggunakan kapal tambangan.

Baca Juga: Pemkab Pati Pastikan Beasiswa Garuda Berlanjut, Tunggakan Tiga Bulan Segera Dicairkan

Dalam kegiatan itu, tim melakukan pendataan jumlah kapal yang terbengkalai sekaligus mengidentifikasi pemiliknya sebagai dasar pelaksanaan penanganan.

Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pendataan menjadi tahapan penting agar proses penertiban berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pendataan ini menjadi tahap awal untuk memastikan jumlah kapal beserta identitas pemiliknya sehingga proses penanganan bisa dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi," ujarnya.

Menurut Hendrik, keberadaan kapal-kapal yang sudah tidak beroperasi itu berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran di Sungai Silugonggo.

Jalur tersebut setiap hari dilintasi kapal nelayan maupun kapal lain yang keluar masuk kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Juwana.

"Kami ingin memastikan alur pelayaran tetap aman, lancar, dan tidak terganggu oleh kapal-kapal yang sudah tidak digunakan," katanya.

Setelah pendataan rampung, hasilnya akan dikoordinasikan dengan pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Juwana untuk menentukan langkah selanjutnya.

Para pemilik kapal akan menerima surat peringatan sebagai kesempatan untuk menindaklanjuti keberadaan kapalnya sebelum dilakukan penertiban sesuai prosedur.

"Seluruh proses akan dilakukan secara bertahap. Pemilik kapal terlebih dahulu akan diberikan pemberitahuan sehingga penyelesaiannya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku," jelas Hendrik.

Ia menambahkan, penanganan kapal mangkrak membutuhkan keterlibatan berbagai instansi karena berkaitan dengan keselamatan pelayaran, pengelolaan pelabuhan, hingga kewenangan wilayah perairan.

Karena itu, Tim Terpadu Maritim yang melibatkan kepolisian, TNI AL, pengelola pelabuhan, serta instansi kelautan akan terus berkoordinasi agar proses penertiban berjalan efektif.

"Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar penanganan kapal mangkrak dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna alur pelayaran," pungkasnya.

 

Editor : Abdul Rochim
#Polairud Pati #kapal mangkrak Pati #penertiban kapal #sungai silugonggo