Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Cabut Operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Kemenag Dituduh Begini

Andre Faidhil Falah • Sabtu, 4 Juli 2026 | 08:16 WIB


BERBARIS: Sejumlah wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Senin (29/6). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
BERBARIS: Sejumlah wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Senin (29/6). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Polemik pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, memunculkan dugaan adanya persaingan antarpondok pesantren.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati membantah tudingan tersebut dan menegaskan pencabutan izin dilakukan murni berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi Kementerian Agama RI.

Aktivis perempuan Yayasan Lestari Bumi Pertiwi, Mulyati, mengatakan sebagian besar santri menolak dipindahkan ke pondok pesantren lain.

Baca Juga: Dinsos Pati Temukan Indikasi Masalah Emosional dan Dugaan Kekerasan terhadap Para Santri Ndholo Kusumo

Menurutnya, dalam proses asesmen yang dilakukan Kemenag, wali santri diarahkan memilih pondok alternatif, namun setelah berpindah para santri justru harus membayar biaya pendidikan.

"Anak-anak tidak mau pindah. Nyatanya santri yang masuk di pondok tersebut dikenakan biaya," ujarnya.

Mulyati menduga terdapat pihak tertentu yang sengaja berupaya menjatuhkan nama baik Ponpes Ndholo Kusumo.

Menurutnya, keberadaan pondok pesantren memiliki potensi ekonomi sehingga memunculkan kepentingan dari oknum tertentu.

"Saya yakin ada oknum yang memanfaatkan situasi. Pondok itu bisnis yang menjanjikan. Kami juga memiliki bukti adanya pihak yang mencari-cari kesalahan dan merugikan ponpes, tetapi masih kami simpan," katanya.

Ia juga menyebut sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut, mulai dari perusakan spanduk hingga pencurian bantuan sembako di lingkungan pondok.

Mulyati menduga pelaku berasal dari lingkungan sekitar.

Meski izin operasional telah dicabut, ia memastikan aktivitas di lingkungan pondok masih berjalan dengan dukungan para donatur.

"Pondok ini menjadi contoh karena tanpa dana hibah pemerintah tetap bisa membiayai operasionalnya sendiri. Para donatur akan terus mendukung," tegasnya.

Menurutnya, pengasuh pondok bersama wali santri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tlogosari dan masyarakat setempat.

Hingga kini, bangunan eks Ponpes Ndholo Kusumo masih ditempati karena para santri memilih bertahan.

Menanggapi dugaan persaingan antarpesantren, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto, membantah tudingan tersebut.

"Kalau persaingan mungkin tidak. Niat seorang kiai mendirikan pondok pesantren itu untuk mendidik anak dan kemaslahatan umat. Seharusnya waktu dan tenaga digunakan untuk hal itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pencabutan izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI setelah melalui proses verifikasi faktual dan evaluasi lapangan.

Menurutnya, fokus Kemenag saat ini adalah memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi.

Karena itu, pihaknya siap memfasilitasi pemindahan santri ke madrasah maupun pondok pesantren lain sebelum 13 Juli 2026.

"Bagi yang ingin pindah akan kami fasilitasi seluruhnya, termasuk biaya administrasi. Kami juga menjamin para guru tetap dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tempat yang baru," pungkasnya. (adr)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#Ponpes Ndholo Kusumo #pondok pesantren Pati #pencabutan izin ponpes #tlogowungu pati #kemenag pati