Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kabid SD Disdikbud Pati Bantah Terlibat Dugaan Korupsi DAK Sekolah, Begini Tanggapan Kejakasan

Abdul Rochim • Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB
Ilustrasi hukum. (Freepik)
Ilustrasi hukum. (Freepik)

PATI – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Handayani, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi program revitalisasi sekolah yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pati.

Menurut Handayani, program Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjadi objek penyelidikan berlangsung pada tahun anggaran 2024, sementara dirinya baru menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD pada akhir 2025.

Karena itu, ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pelaksanaan program tersebut.

“Saya baru menjabat setelah program itu berjalan. DAK tahun 2024 bukan pada masa jabatan saya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: WADIDAW! Sekitar 1.200 Karyawan PT Dua Putra Pati Bekerja Jika Dibutuhkan usai Kebakaran

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail terkait laporan yang menjadi dasar penyelidikan kejaksaan.

Selain itu, Handayani membantah adanya pemanggilan terhadap dirinya dalam perkara tersebut.

Menurutnya, saat Kejaksaan Negeri Pati meminta data pembanding terkait pelaksanaan DAK 2024, dirinya hanya membantu koordinasi internal dengan staf serta pejabat fungsional yang menangani bidang sarana dan prasarana.

Handayani menjelaskan, pada saat program revitalisasi sekolah dilaksanakan, jabatan Kabid Pembinaan SD masih dipegang oleh Sa’dun. Beberapa waktu kemudian, pejabat tersebut dipindahkan ke bidang lain.

Sementara itu, posisi pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati saat program berjalan masih dijabat oleh Tulis Budiharjo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud.

Saat ini, Tulis Budiharjo menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Pati sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program tersebut mencakup revitalisasi 38 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di Kabupaten Pati pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati dikabarkan telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati melalui Kepala Seksi Intelijen, Rendra Yoga Pardede, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Saat ini proses pulbaket sudah berjalan secara penuh,” katanya.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pengumpulan data serta pendalaman informasi masih terus dilakukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#Disdikbud Pati #DAK revitalisasi sekolah #dugaan korupsi pendidikan #Kabid SD Pati #kejaksaan negeri pati