Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Puluhan Sekolah di Pati Diperiksa, Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan DAK 2024

Abdul Rochim • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati.

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.

Program yang menjadi perhatian adalah revitalisasi gedung sekolah yang dibiayai melalui dana tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Pati mendalami pelaksanaan bantuan DAK yang diterima 38 Sekolah Dasar (SD) dan 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati pada tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan saat ini pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Sembilan SPPG di Pati Ditutup BGN, Karena Ini

“Masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data dan keterangan,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, baik dari jajaran Disdikbud Kabupaten Pati maupun sekolah-sekolah yang menerima bantuan DAK pada tahun anggaran tersebut.

Kejari juga masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) guna mendalami indikasi penyimpangan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Rendra menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Sunarji, mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan yang sedang diselidiki karena pada tahun 2024 dirinya belum bertugas di lingkungan Disdikbud.

Ia menyebut pihak yang dimintai keterangan oleh kejaksaan merupakan pejabat yang membidangi program tersebut pada saat pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Pati, Handayani, membenarkan bahwa dirinya pernah memenuhi undangan Kejari Pati.

Namun, kedatangannya hanya untuk menyerahkan data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Handayani menegaskan dirinya tidak mengetahui isu terkait adanya pelaporan dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dugaan persoalan yang sedang didalami terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD.

Menurutnya, sejak menjabat pada akhir 2025, ia hanya membantu menyediakan dokumen dan data pembanding terkait pelaksanaan DAK 2024 yang diminta oleh pihak kejaksaan.

Ia menambahkan komunikasi dengan penyidik masih berlangsung, terutama berkaitan dengan pemenuhan sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

“Seluruh data tahun 2024 yang diminta sudah kami penuhi,” katanya.

Hingga kini, Kejari Pati belum menetapkan tersangka maupun meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Proses yang berjalan masih sebatas pengumpulan data dan keterangan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2024. (adr) 



Editor : Abdul Rochim
#Disdikbud Pati #dugaan korupsi DAK #revitalisasi sekolah Pati #kejari pati #DAK 2024