
GROBOGAN – Pemkab Grobogan resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Sebanyak 223 desa akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa secara serentak pada Kamis, 10 Desember 2026.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan telah merilis rangkaian tahapan Pilkades yang dimulai sejak awal September 2026 hingga pelantikan kepala desa terpilih pada Maret 2027.
Menariknya, Dispermades juga telah menyiapkan mekanisme apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon kepala desa.
Dalam kondisi tersebut, calon tunggal tetap harus mengikuti kontestasi dengan berhadapan melawan kotak kosong di surat suara.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali apabila pada masa pendaftaran awal hanya muncul satu bakal calon.
Perpanjangan pertama berlangsung selama 15 hari, yakni 21 Oktober hingga 10 November 2026.
Jika setelah itu tetap hanya ada satu bakal calon, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari, mulai 11 hingga 24 November 2026.
"Jadi dalam satu surat suara ada dua kotak. Yang satu ada gambar calon, yang satu lagi kotak tidak ada gambarnya atau kotak kosong," ujar Herman, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila setelah dua kali masa perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, maka Pilkades tetap dilaksanakan dengan skema calon tunggal melawan kotak kosong sesuai ketentuan yang berlaku.



