PATI – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan kualitas layanan, keamanan pangan, dan mutu gizi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sembilan SPPG yang terdampak meliputi SPPG Pati Juwana Karangrejo, SPPG Pati Kayen Kayen 2, SPPG Pati Gembong Wonosekar, SPPG Pati Tlogowungu Guwo, SPPG Pati Tlogowungu Guwo 2, SPPG Pati Margorejo Sukoharjo, SPPG Pati Sarirejo 2, SPPG Pati Kutoharjo, serta SPPG Pati Kayen Sundoluhur 2 yang dikelola sejumlah yayasan mitra.
Penghentian operasional sementara tersebut tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Baca Juga: BAYI TELANTAR di Gang Sempit Juwana Pati, Jadi Rebutan Calon Orang Tua Asuh
Dalam surat itu disebutkan bahwa beberapa SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, yang menandatangani surat tersebut atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan salah satu syarat penting dalam mendukung proses produksi makanan yang aman dan higienis.
Menurut BGN, ketidaksesuaian fasilitas IPAL berpotensi memengaruhi kualitas produksi makanan, keamanan pangan, serta standar kebersihan yang menjadi bagian penting dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pendataan berjenjang yang dilakukan Koordinator Regional Jawa Tengah dan telah diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.
Dalam klasifikasi pengawasan BGN, temuan tersebut masuk kategori Non Kejadian Menonjol dengan status Perbaikan Mayor. Karena itu, pengelola masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan sebelum operasional kembali dibuka.
Selain penghentian sementara, kepala SPPG yang terdampak juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui mekanisme Virtual Account (VA) paling lambat 1x24 jam setelah surat diterbitkan guna menutup periode operasional sebelumnya.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat sementara.
SPPG dapat kembali beroperasi setelah seluruh perbaikan fasilitas IPAL diselesaikan sesuai standar yang ditetapkan serta dibuktikan melalui dokumen dan laporan resmi kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Setelah dokumen diterima, BGN akan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan izin operasional kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap sembilan SPPG tersebut. Ia meminta seluruh pengelola segera memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar layanan dapat kembali berjalan.
“SPPG yang sudah melengkapi kekurangan atau memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan agar segera melapor kepada koordinator BGN di Pati untuk diusulkan mendapatkan izin operasional kembali,” ujarnya.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pati berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, serta kualitas layanan yang telah ditetapkan pemerintah. (adr)