Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

615 Formasi Perangkat Desa di Pati Masih Kosong Tak Kunjung Diisi, Ini Sebabnya

Abdul Rochim • Selasa, 2 Juni 2026 | 19:07 WIB
Perangkat desa. (istimewa)
Perangkat desa. (istimewa)

PATI – Proses pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati hingga kini masih tertunda. 

Padahal, anggaran penghasilan tetap (Siltap) untuk formasi yang kosong telah dialokasikan dalam APBD 2026.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menegaskan bahwa penundaan pengisian perangkat desa tidak berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Menurutnya, proses tersebut belum dapat dijalankan karena revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengisian Perangkat Desa masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Massa Anti Tambang Bakar Gambar Kapolresta Pati, JMPPK Sebut di Luar Konsep Aksi

“Penundaan ini bukan karena kasus Sudewo, melainkan karena Perdanya memang belum selesai,” kata Narso.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda menjadi dasar hukum utama sebelum tahapan seleksi hingga pengangkatan perangkat desa dapat dilaksanakan.

Selama regulasi tersebut belum disahkan, proses pengisian jabatan yang kosong tidak bisa dilakukan.

Saat ini DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati masih menggodok revisi Perda tersebut.

Komisi A juga berencana berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pati agar pembahasan regulasi dapat segera dituntaskan.

Narso berharap Perda Pengisian Perangkat Desa dapat disahkan paling lambat akhir tahun 2026 sehingga kekosongan jabatan di tingkat desa tidak semakin berkepanjangan.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati per akhir Januari 2026 mencatat terdapat 615 formasi perangkat desa yang masih kosong di berbagai wilayah desa di Kabupaten Pati.

Sebelumnya, Sudewo telah menyiapkan anggaran Siltap bagi perangkat desa yang nantinya mengisi formasi kosong tersebut.

Anggaran itu dialokasikan untuk periode enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, proses pengisian perangkat desa umumnya membutuhkan waktu sedikitnya dua bulan.

Dengan demikian, tahapan seleksi idealnya sudah dimulai sejak Mei 2026 agar perangkat yang terpilih dapat menerima Siltap sesuai jadwal penganggaran.

Namun, sebelum proses tersebut berjalan, Sudewo bersama tiga kepala desa di Kabupaten Pati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#pengisian perangkat desa #perangkat desa Pati #perda perangkat desa #formasi perangkat desa kosong #dprd pati