PATI - Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati terus berkembang.
Tersangka berinisial Ashari kini dipindahkan penahanannya ke Polda Jawa Tengah demi alasan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro membenarkan pemindahan lokasi penahanan tersebut.
Baca Juga: HORMAT Kiai Tak Boleh Langgar Syariat, RMI NU Pati Minta Masyarakat Tak Takut Memondokkan Anak
Meski ditahan di Polda Jateng, proses penyidikan perkara tetap ditangani Polresta Pati dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, pemindahan tersangka tidak memengaruhi jalannya penyidikan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa total 18 saksi.
Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai keluarga tersangka, santri, hingga orang-orang yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan dokter visum, guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Di sisi lain, jumlah korban dalam kasus tersebut juga bertambah.
Polisi menerima laporan dari satu korban baru yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Pati.
AKP Iswantoro menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian, waktu peristiwa, serta dugaan tindakan yang dialami korban.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menentukan penerapan pasal tambahan dalam perkara tersebut.
Keterangan korban akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat atau korban lain yang diduga pernah mengalami peristiwa serupa di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Polisi mengimbau korban agar tidak takut melapor demi mengungkap kasus secara menyeluruh. (adr/him)