PATI - Kuasa hukum santriwati korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Ali Yusron, mengungkap adanya upaya dugaan suap sebelum penetapan tersangka oleh kepolisian.
Ali menyebut, tawaran tersebut datang dari pihak yang diduga suruhan terlapor berinisial A, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
“Terduga pelaku sempat menawarkan win-win solution. Salah satu suruhannya menawarkan saya uang,” ujar Ali saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati, Sabtu (2/5).
Baca Juga: DUGAAN KIAI CABULI SANTRIWATI: Kemenag RI Tutup Sementara Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Menurutnya, tawaran pertama mencapai Rp300 juta. Namun, ia langsung menolak karena berkomitmen mendampingi korban dan mengungkap kasus tersebut.
“Tidak main-main, ditawari Rp300 juta. Tapi saya tolak karena saya ingin kasus ini terang dan tidak ada korban lain,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, tawaran kembali datang dengan nominal lebih besar, yakni Rp400 juta. Meski begitu, Ali tetap kukuh menolak.
“Ditawari lagi Rp400 juta. Tapi tetap saya tolak. Itu bukan hak saya dan saya anggap uang haram,” ungkapnya.
Baca Juga: Kiai As Ponpes Ndolo Kusumo Pati Diduga Cabuli hingga 50 Santriwati, Modus Mengaku Wali
Ali menegaskan, sikapnya tersebut merupakan bagian dari komitmen moral sebagai kuasa hukum korban.
Ia ingin kasus ini ditangani secara serius agar memberikan keadilan bagi para korban.
Di sisi lain, Ali juga mendesak aparat kepolisian agar segera menahan tersangka.
Ia mengungkapkan, jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai sekitar 50 orang dan telah menjadi perhatian luas publik.
“Kasus ini sudah viral secara nasional. Kalau tidak segera ditahan, bisa menimbulkan fitnah. Saya minta pihak kepolisian segera menangkap tersangka,” pungkasnya. (*/him)
Editor : Abdul Rochim