PATI – Dugaan kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu kini mendapat perhatian pemerintah pusat.
Hal itu terlihat dari kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi ke Pendapa Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Kunjungan tersebut diisi dengan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari jajaran kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Hadir dalam pertemuan itu Plt Bupati Pati, Pj Sekda, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinsos P3AKB, serta Polresta Pati.
Baca Juga: PCNU Pati Sebut Ponpes Ndolo Kusumo yang Pengasuh Terduga Pencabulan terhadap Santri Tidak Milik NU
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin operasional pondok pesantren yang terlibat kasus dicabut secara permanen.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, operasional pesantren saat ini telah dihentikan, termasuk proses penerimaan peserta didik baru.
“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan.
Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pendampingan dari pihak terkait.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa siswa kelas I hingga V diberikan dua pilihan.
Baca Juga: Ketua PWNU Jateng Gus Rozin Soroti Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Minta Korban Dilindungi
Yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
Selain itu, terdapat 48 siswa yatim piatu yang menjadi perhatian khusus.
Penanganan mereka telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di wilayah Pati dan Kajen yang siap memberikan pendampingan lanjutan.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut sejak 28 April 2026.
Tahapan berikutnya adalah pemanggilan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pemkab Pati juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pondok pesantren hingga ke tingkat pusat sebagai langkah preventif.
Diketahui, kasus ini sebelumnya memicu reaksi warga yang mendatangi lokasi pesantren sebagai bentuk protes.
Pemerintah berharap langkah tegas yang diambil dapat memberikan rasa aman sekaligus menjamin perlindungan bagi para santri. (aua/him)