PATI — DPRD Kabupaten Pati kembali menegaskan agar seluruh sekolah negeri tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun wali murid.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan arahan tersebut mengacu pada hasil kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pendapa Kabupaten Pati.
Baca Juga: Outing Class Wajib di Dalam Pati, Disdikbud Batalkan Wisata Mahal ke Luar Daerah
Ia menegaskan, KPK tidak membenarkan adanya penarikan biaya dengan dalih apa pun di sekolah negeri.
Bahkan, lanjutnya, KPK telah menerima tembusan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar di salah satu sekolah di Pati.
Hal ini menjadi perhatian serius DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Komisi D bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati juga menyoroti kegiatan sekolah seperti wisata dan perpisahan yang dinilai membebani wali murid.
Kegiatan tersebut diminta tidak dilakukan di luar daerah karena membutuhkan biaya besar.
Sebelumnya, pada awal Maret, Komisi D melakukan inspeksi mendadak di SMP Negeri 1 Tayu dan menemukan dugaan penahanan ijazah siswa karena wali murid belum melunasi iuran sebesar Rp 900 ribu.
DPRD juga menyoroti ketimpangan biaya kegiatan antar sekolah serta dugaan keterlibatan pihak sekolah dalam pembebanan biaya tersebut.
Teguh Bandang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana sekolah, mengingat setiap siswa telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp 1,2 juta per tahun.
Dengan jumlah siswa ratusan, total anggaran yang dikelola sekolah bisa mendekati Rp 1 miliar per tahun.
Bandang mempertanyakan ke mana penggunaan dana tersebut jika sekolah masih menarik iuran tambahan.
”Nah, ini baru kita selidiki. minimal kita akan berkomunikasi dengan inspektorat. kami akan sampaikan ke pimpinan dulu nanti langkah baiknya seperti apa,” katanya.
Baca Juga: KISAH SYEKH JANGKUNG PATI : Saridin Mengangsu Air dengan Keranjang (7-bersambung)
Ia juga menyoroti perbedaan biaya kegiatan antar sekolah.
”Di SMP 1 Wedarijaksa tadi hanya Rp 160 ribu. Tapi di SMP Tayu Rp 440 ribu. Ini kan baru kita cek nih bukunya seperti apa sih sampai sini,” tandasnya.
Selain itu, DPRD juga mengkhawatirkan adanya potensi perundungan terhadap siswa yang tidak mampu membayar iuran.
Untuk itu, pihaknya berupaya mencari solusi.
”Besok Senin kami akan mengundang semua wali murid di SMP Tayu untuk kita sosialisasi bahwa kegiatan ini ada yang kurang tepat,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, DPRD akan melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama inspektorat serta melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sosialisasi kepada wali murid juga akan dilakukan guna memperjelas kebijakan.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan pemerintah daerah, kegiatan wisata sekolah sebaiknya dilaksanakan di dalam wilayah Pati guna menekan biaya sekaligus mendukung pelaku UMKM lokal.
Bandang menjelaskan, saat kunjungan KPK ke Pati, ada kepala sekolah yang menanyakan batasan pungutan. KPK menegaskan bahwa tidak ada pungutan apa pun yang dibenarkan di sekolah negeri.
”KPK menyampaikan urusan wisata diputuskan oleh pemerintah daerah. Nah pak bupati melarang semua wisata mengingat situasi di Pati lagi kurang baik dan ekonomi di Pati juga kurang baik sehingga lakukan wisata di Pati sekaligus mengangkat UMKM yang ada di Pati. Terus kata KPK juga menyampaikan bahwa tidak ada pungutan apapun di di sekolah,” kata Bandang.
Ia menegaskan kembali bahwa segala bentuk pungutan tidak diperbolehkan, apa pun alasannya.
”Sehingga kami sepakat dengan Dinas Pendidikan semua pungutan dan kegiatan wisata termasuk perpisahan sekolah tidak boleh keluar sekolah karena biayanya terlalu mahal. Sesederhana itu sajalah supaya teman-teman bisa pulang bawa ijazah," tambahnya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim