PATI – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Dalam peristiwa ini, sebuah sepeda motor milik warga raib digondol maling akibat kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih terpasang.
Jajaran Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga: DPRD Pati Jadwalkan Dengar Pendapat Bahas Masa Jabatan Kepala Sekolah
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat dari laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku berinisial S (30), warga setempat, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ia diketahui beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada malam hari.
Peristiwa pencurian ini dialami oleh korban A.A. (38), warga Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa.
Kejadian berlangsung pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sepeda motor milik korban jenis Honda Astrea C100 diparkir dengan kondisi kunci masih tergantung.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak digunakan.
Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan saksi sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting berupa plat nomor kendaraan milik korban di sekitar rumah pelaku.
Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan hingga mengarah pada identitas pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, setelah menemukan barang bukti tersebut, korban bersama saksi sempat mendatangi pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Dirumorkan Masuk Bursa Ketua DPC PKB
Menindaklanjuti hal itu, anggota Reskrim Polsek Wedarijaksa langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (12/4/2026) siang tanpa perlawanan.
Kapolsek menegaskan, modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan plat nomor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wedarijaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta segera melapor jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar. (adr)
Editor : Abdul Rochim