PATI – Seorang sopir truk asal Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di Jalan Tambakromo–Kayen pada Senin (9/3) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban melintas di jalan tersebut dan melewati segerombolan pemuda dari Desa Mojomulyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pemuda tersebut merasa tersinggung karena korban diduga menggeber truknya saat melintas. Mereka kemudian mengejar kendaraan yang dikemudikan korban.
“Kemudian para pelaku dengan beberapa kendaraan berboncengan mengejar truk yang dikendarai oleh korban,” ujar Kompol Dika, Senin (16/3/2026).
Kejar-kejaran tersebut berakhir di depan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo. Di lokasi itu, para pelaku berhasil menghentikan truk korban.
“Sesampai di depan SPPG turut Desa Mangunrekso Kecamatan Tambakromo, para pelaku berhasil memberhentikan truk tersebut. Kemudian para pelaku dengan tangan kosong memukul ke arah korban, serta melempar dengan menggunakan batu,” jelasnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala akibat pukulan tangan dan lemparan benda keras. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Pati bersama jajaran kepolisian setempat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku. Petugas juga menyita barang bukti berupa beberapa batu berwarna putih yang diduga digunakan untuk melempar korban, pecahan bagian truk akibat lemparan batu, serta pakaian milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat pemuda sebagai tersangka, masing-masing berinisial R, AY, S, dan MR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dalam perkara ini kami dari Satreskrim menggunakan Pasal 262 KUHP yang berbunyi melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kompol Dika. (aua)
Editor : Admin