PATI - Rencana pengoperasian tempat parkir baru bagi karyawan di belakang pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) memicu keresahan warga di wilayah sekitar.
Lokasi parkir tersebut berada di Desa Klayusiwalan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Masyarakat dari sedikitnya tiga desa di sekitar lokasi menilai keberadaan kantong parkir baru berpotensi memperparah kepadatan lalu lintas di jalan desa yang selama ini sudah cukup padat.
Warga menyebut, tanpa adanya tambahan parkir pun arus kendaraan di jalur penghubung Desa Raci hingga Desa Klayusiwalan sudah dipadati ribuan kendaraan karyawan pabrik, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Jika tempat parkir baru tersebut benar-benar dioperasikan, warga khawatir ribuan kendaraan karyawan akan melintasi jalan desa setiap hari.
Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah yang menggunakan jalur tersebut.
Salah satu warga Desa Raci, Sujayanto, mengungkapkan masyarakat merasa keberatan dengan rencana pembangunan area parkir di lokasi tersebut.
Menurutnya, lonjakan kendaraan di jalan desa dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami khawatir keselamatan anak-anak sekolah dan warga. Jika ribuan karyawan melintas setiap hari di jalan desa, lalu lintas pasti semakin padat. Kami juga mempertanyakan apakah sudah ada kajian analisis dampak lalu lintas atau andal lalin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Subur, warga Desa Ketitangwetan. Ia menilai pembangunan area parkir tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Selain aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan parkir serta status lahan yang akan digunakan.
“Setahu kami lokasi tersebut masih berupa tanah basah yang diperuntukkan bagi lahan pertanian. Kami mempertanyakan izin alih fungsi lahannya. Kami berharap pemerintah hadir melindungi masyarakat,” kata Subur.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Arif Darmawan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT Hwaseung Indonesia untuk meminta penjelasan terkait rencana pembangunan parkir tersebut.
Menurut Arif, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait persoalan tersebut.
Pernyataan itu memicu tanggapan dari warga Desa Ketitangwetan, Udin Ali. Ia mempertanyakan kewenangan Bea Cukai dalam mengeluarkan izin yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas.
“Sangat lucu jika izin andal lalin justru dikeluarkan oleh Bea Cukai. Setahu saya, karena ini menyangkut jalan kabupaten, seharusnya Dinas Perhubungan yang berwenang menentukan kajian andal lalinnya,” ujarnya.
Udin menjelaskan bahwa proses kajian andal lalin biasanya dilakukan melalui survei lapangan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk satuan lalu lintas kepolisian serta instansi terkait, dengan Dinas Perhubungan sebagai koordinator.
“Kalau ini dipaksakan, kami menduga ada permainan di dalamnya,” tambahnya.
Sementara itu, tiga kepala desa di wilayah terdampak, yakni Kepala Desa Ketitangwetan, Kepala Desa Raci, dan Kepala Desa Bumimulyo, juga menyatakan keberatan apabila kantong parkir di belakang pabrik tersebut dibuka.
Menurut mereka, kondisi jalan desa tidak memungkinkan dilalui oleh ribuan kendaraan setiap hari.
Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, situasi tersebut juga dinilai membahayakan warga dan pelajar yang setiap hari melintas di jalur tersebut.
Para kepala desa bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pembangunan parkir tetap dipaksakan tanpa melalui prosedur yang jelas dan tanpa mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan.
Warga juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika proyek tersebut tetap dilanjutkan tanpa kejelasan izin serta kajian dampak lalu lintas yang transparan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pati segera turun tangan untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan warga sekaligus pihak perusahaan. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab