PATI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata di Kabupaten Pati yang sebelumnya hampir rampung, kini harus diulang kembali.
Proses revisi tersebut disebut telah mencapai sekitar 80 persen sebelum akhirnya tertunda akibat terbitnya regulasi baru di tingkat nasional.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menjelaskan bahwa Raperda Pariwisata sebenarnya sudah melalui sejumlah tahapan.
Mulai dari masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), public hearing, hingga pembahasan di panitia khusus (Pansus).
“Pembahasannya sudah sekitar 80 persen. Namun karena ada Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 18 Tahun 2025, maka harus dilakukan sinkronisasi ulang,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal revisi Perda dilakukan karena adanya perubahan sistem perizinan yang kini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Perubahan tersebut membuat sejumlah ketentuan dalam Perda lama perlu disesuaikan.
Selain itu, terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan semakin memperkuat urgensi penyesuaian substansi regulasi di daerah.
Saat ini, proses masih berada pada tahap penyusunan draf sinkronisasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD sebelum kembali dibahas di tingkat Pansus.
Terkait kemungkinan digelarnya kembali public hearing, Kastomo menyebut hal tersebut masih akan dibahas dan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kabupaten Pati sendiri telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Namun regulasi tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem perizinan dan perubahan aturan terbaru di tingkat pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menilai wajar jika Perda lama direvisi mengingat dinamika sektor pariwisata yang terus berkembang.
Ia menyebut sejumlah pasal kemungkinan sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Pihaknya berharap pembaruan Perda Pariwisata ini nantinya mampu memperkuat regulasi, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, serta berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pati.
Editor : Abdul Rochim