PATI — Pemerintah Kabupaten Pati bersiap mengubah sistem pengelolaan parkir.
Mulai tahun ini, skema parkir elektronik (e-parkir) ditargetkan mulai diterapkan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan pemungutan retribusi di lapangan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menilai sektor parkir masih menyimpan potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, terdapat sekitar 276 titik parkir yang berada di bawah pengelolaan Dishub.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan potensi retribusi parkir di sejumlah lokasi.
Survei dilakukan untuk mencari titik-titik strategis yang memungkinkan peningkatan pendapatan, termasuk kawasan yang kerap menimbulkan kemacetan namun belum memiliki juru parkir resmi.
“Survei ini kami lakukan untuk melihat peluang optimalisasi, terutama di lokasi-lokasi padat aktivitas yang belum tertata parkirnya. Dishub memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan,” jelas Nita.
Tak hanya mengandalkan penambahan titik parkir, Pemkab Pati juga menggarap transformasi sistem pembayaran melalui e-parkir.
Program ini dikembangkan bersama Bank Jateng Pusat dan Bank Jateng Cabang Pati, seiring meningkatnya penggunaan transaksi non-tunai di tengah masyarakat.
“E-parkir sedang kami siapkan. Dengan sistem digital seperti QRIS, kami berharap kebocoran retribusi bisa ditekan dan pendapatan meningkat,” katanya.
Meski demikian, pemungutan retribusi parkir masih difokuskan pada area tepi jalan umum.
Dishub menekankan pentingnya peran juru parkir dalam menata kendaraan, menjaga ketertiban, serta memberikan pelayanan yang sesuai aturan.
Nita juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dengan selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran sah. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan praktik pungutan liar.
“Kami minta jukir mematuhi tarif sesuai Perda dan bekerja sesuai tugasnya. Pengguna parkir juga diharapkan mengikuti arahan jukir agar parkir lebih tertib,” ujarnya.
Dalam hal penindakan, Dishub Pati tidak bekerja sendiri.
Penegakan aturan dilakukan bersama Polresta Pati dan Satpol PP, terutama menindaklanjuti keluhan warga soal tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Kewenangan Dishub sebatas pembinaan dan pengawasan. Untuk penindakan, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP,” terang Nita.
Saat ini, hanya sembilan personel Dishub yang ditugaskan mengawasi parkir di tepi jalan umum.
Meski pembinaan terhadap jukir telah dilakukan berkali-kali, pelanggaran masih ditemukan di lapangan.
“Sudah banyak yang kami beri peringatan, bahkan ada yang dikeluarkan. Karena personel terbatas, kami berharap masyarakat ikut berperan aktif, salah satunya dengan meminta karcis jika tarif yang ditarik tidak sesuai Perda,” pungkasnya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim