PATI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pendalaman baru dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Fokus terbaru penyidik tertuju pada aliran dana yang sempat dikembalikan oleh pihak-pihak tertentu kepada para calon perangkat desa.
Dana tersebut diyakini bersumber dari praktik pemerasan yang terjadi dalam proses rekrutmen jabatan desa yang hingga kini masih banyak kosong.
KPK menilai pengembalian uang secara informal justru dapat mengaburkan jejak tindak pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap pengembalian dana seharusnya diserahkan langsung kepada penyidik, bukan dikembalikan secara pribadi.
Pengembalian uang harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
"Jika diserahkan kepada penyidik, dana tersebut dapat kami amankan sebagai alat bukti untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat,” kata Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Indikasi Praktik Meluas di Banyak Kecamatan
Menurut KPK, dugaan pemerasan ini tidak berdiri sendiri. Dari hasil penyelidikan sementara, pola yang ditemukan di satu kecamatan diduga juga terjadi di wilayah lain di Kabupaten Pati.
Penyidik mencium adanya skema terorganisasi yang berjalan seragam, dengan pihak tertentu berperan sebagai penghubung sekaligus pengumpul dana dari para peserta seleksi perangkat desa.
Terungkap Usai OTT Bupati Pati
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pati pada 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka utama.
Selain kepala daerah, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi operator lapangan.
Mereka yang mengatur pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Ketiganya adalah:
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo (Kecamatan Jakenan),
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis (Kecamatan Jaken),
Karjan, Kepala Desa Sukorukun (Kecamatan Jaken).
Jabatan Desa Diduga Diperjualbelikan
Penyidik menemukan indikasi bahwa ratusan jabatan perangkat desa dikomersialkan.
Total terdapat 601 posisi di 21 kecamatan, mencakup 401 desa dan lima kelurahan, yang diduga masuk dalam skema jual-beli jabatan.
Setiap posisi, mulai dari kepala urusan hingga kepala seksi, dipatok dengan nilai fantastis—mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut rencana ini disusun jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi, tepatnya sejak November 2025.
Dalam praktiknya, Sudewo diduga mengandalkan jaringan kepercayaannya yang dikenal sebagai Tim 8 Sudewo, yang bertugas mengoordinasikan penarikan dana di tingkat kecamatan.
Ancaman Bagi Calon yang Menolak Membayar
Calon perangkat desa yang enggan menyetor uang disebut tidak diberi ruang dalam proses seleksi. Ancaman gagal lolos menjadi alat tekan agar dana tetap terkumpul.
Tarif awal yang semula berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta per posisi, kemudian meningkat menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dihimpun dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken saja mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Karjan, diserahkan kepada Abdul Suyono, lalu mengalir ke Sudewo.
Pola Lama dengan Wajah Baru
Asep menilai, praktik korupsi dalam pengisian jabatan bukan hal baru, namun kasus Pati menunjukkan pola yang lebih luas karena menjangkau hingga tingkat desa.
“Biasanya sasaran ada di OPD atau jabatan struktural. Dalam perkara ini justru sampai ke level paling bawah. Nilainya mungkin berbeda, tapi polanya tetap sama,” ujarnya.
KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim