Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Begini Ceritanya Tim 8 Sudewo Angkut Duit Rp 2,6 Miliar dengan Karung Hijau

Abdul Rochim • Kamis, 22 Januari 2026 | 14:52 WIB

Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PATI - Sebuah rekaman video yang beredar luas mengungkap gambaran konkret praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Dalam video tersebut tampak alur penerimaan uang yang dikumpulkan secara kolektif oleh para calon perangkat desa, lalu diserahkan melalui kepala desa sebagai perantara.

Salah satu adegan memperlihatkan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, menerima karung-karung berisi uang tunai dari warga.

Baca Juga: KPK Sisir Kantor Bupati Pati Sudewo Dikawal Pasukan Bersenjata Laras Panjang

Sumarjiono merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sudewo dalam perkara ini.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa para calon perangkat desa diminta mengumpulkan uang sesuai arahan yang bersumber dari Sudewo.

Dana tersebut tidak diserahkan satu per satu, melainkan dihimpun oleh kepala desa yang berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan.

Uang itu dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dimasukkan ke dalam karung. Ada yang menggunakan karung warna hijau.

"Dibawa seperti orang mengangkut beras,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Menurut Asep, uang yang diterima sebagian besar dalam pecahan kecil, termasuk lembaran Rp10 ribu.

Saat diamankan KPK, uang tersebut kemudian dirapikan agar dapat ditampilkan dalam kondisi layak saat konferensi pers.

Baca Juga: Tetangga di Desa Slungkep Pati Mengenal Sudewo sebagai Orang yang Ringan Tangan dan Merakyat

Total dana dalam satu karung bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Besaran setoran yang diminta pun tidak kecil. Melalui para perantaranya, Sudewo mematok tarif pengisian jabatan perangkat desa antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Nominal tersebut disebut sebagai biaya “paket lengkap” hingga calon benar-benar dilantik.

Pada tahap awal, tarif yang dipasang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta, sebelum akhirnya mengalami kenaikan.

Dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken saja, dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Padahal, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan total 401 desa dan lima kelurahan.

Saat ini, tercatat sekitar 601 posisi perangkat desa masih kosong, sehingga potensi aliran dana ilegal diperkirakan jauh lebih besar.

Baca Juga: SUDEWO DITAHAN: Sufmi Dasco Sebut Sedang Dibahas di Mahkamah Partai Kehormatan Gerindra

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun), seluruhnya berasal dari Kecamatan Jaken.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang belum terungkap. (him)

 
 
 
Editor : Abdul Rochim
#duit dalam karung #Sudewo ditahan KPK #tim 8 sudewo #kasus Sudewo Pati #kpk ott sudewo