Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Investasi Motor Gede, Pria asal Pati ini malah Tertipu Rp 1 Miliar

Abdul Rochim • Kamis, 1 Januari 2026 | 19:14 WIB
Ilustrasi Harley Davidson. (sumber foto: Freepik)
Ilustrasi Harley Davidson. (sumber foto: Freepik)

PATI - Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi motor gede (moge).

Nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria asal Kota Surabaya berinisial DAN (36) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa korban penipuan adalah warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MR (28).

Peristiwa tersebut bermula pada September 2024, ketika korban memiliki sejumlah dana besar yang belum dimanfaatkan.

Korban kemudian mendapat rekomendasi dari rekannya untuk menanamkan modal pada bisnis jual beli moge yang dijalankan oleh tersangka.

Dalam tawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen dari total modal setiap bulan.

Tertarik dengan iming-iming tersebut, korban mentransfer dana awal sebesar Rp 700 juta ke rekening tersangka pada 9 September 2024.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 10 Oktober 2024, tersangka kembali membujuk korban untuk menambah investasi sebesar Rp 350 juta.

Tersangka menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yakni 5 persen per bulan.

Tanpa menaruh curiga, korban kembali mentransfer dana tersebut dalam dua tahap, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 250 juta.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.

Setiap kali ditagih, pelaku selalu berdalih bahwa proses penjualan motor Harley-Didson membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

Padahal, uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk membeli motor gede, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kompol Heri Dwi Utomo.

Kasus ini mencapai puncaknya pada Maret 2025, ketika tersangka menyerahkan cek senilai Rp 1,288 miliar kepada korban.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening pelaku tidak mencukupi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Pati.

Meski berdomisili di Surabaya, pelaku diketahui kerap beraktivitas di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian juga membuka peluang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Pasalnya, diduga kasus penipuan ini tidak hanya menimpa satu orang.

Bahkan, seorang warga Surabaya telah menghubungi penyidik dan mengaku mengalami kerugian serupa.

Total kerugian sementara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#penipuan investasi #pati #harley davidson #surabaya #moge #motor gede