Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

MEMANAS! Sidang Saham Kapal Juwana, KUHP Baru Disebut Bisa Ubah Arah Perkara

Abdul Rochim • Jumat, 26 Desember 2025 | 02:30 WIB
Sidang investasi kapal di Pengadilan Negeri Pati.
Sidang investasi kapal di Pengadilan Negeri Pati.

PATI – Perkara dugaan investasi saham kapal di Juwana yang menyeret nama Haji Tomo kembali menghangat.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati disebut memasuki fase krusial, menyusul segera diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai awal Januari 2026.

Isu tersebut mencuat usai sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (23/12/2025).

Tim penasihat hukum terdakwa menilai, perubahan regulasi hukum pidana berpotensi membawa konsekuensi besar terhadap kelanjutan perkara yang selama ini bergulir.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Haji Tomo, Izzudin Arsalan, Kamis (25/12/2025).

Menurut Arsalan, dalam persidangan terakhir terungkap sejumlah dinamika yang dinilai janggal.

Beberapa saksi yang sebelumnya tercantum dalam daftar Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut mengundurkan diri sebelum memberikan keterangan di bawah sumpah.

Dari total sepuluh saksi yang direncanakan, hanya sebagian yang akhirnya diperiksa, termasuk pelapor utama, Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah.

Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti kemunculan saksi fakta bernama Suwarti yang mengaku melihat langsung penyerahan uang pada November 2016.

Namun, keterangan tersebut dinilai problematis karena nama saksi tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan awal di kepolisian.

Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan bahkan potensi keterangan tidak benar.

Selain itu, penasihat hukum mencermati pola saksi yang berulang dalam beberapa perkara pidana berbeda dengan pelapor yang sama.

Beberapa nama, termasuk anggota keluarga pelapor, disebut pernah muncul dalam perkara lain yang telah diputus Mahkamah Agung.

Kondisi ini, menurut tim hukum terdakwa, patut ditelusuri lebih dalam untuk memastikan objektivitas kesaksian.

Aspek alat bukti juga tak luput dari sorotan.

Bukti percakapan WhatsApp yang diajukan di persidangan diketahui bersumber dari sebuah laptop milik pihak keluarga pelapor, namun perangkat tersebut tidak pernah disita secara resmi.

Di sisi lain, ponsel pelapor yang disebut rusak juga belum diperiksa forensik. Tim terdakwa menilai kondisi ini melemahkan validitas alat bukti yang diajukan.

Tak hanya itu, proposal kerja sama investasi kapal yang dijadikan dasar perkara juga dipertanyakan keasliannya.

Menurut kuasa hukum, kliennya sejak awal menolak proposal tersebut karena terdapat kejanggalan administratif yang dinilai tidak lazim, sehingga muncul dugaan adanya rekayasa dokumen.

Penasihat hukum juga mengkritisi penggunaan istilah “perusahaan” oleh JPU dalam persidangan.

Istilah tersebut dinilai menimbulkan persepsi seolah terdakwa bertindak atas nama badan usaha, padahal status hukum peran terdakwa belum pernah dipastikan secara jelas.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026, yang berarti seluruh proses berikutnya akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru.

Arsalan menyebut, regulasi baru justru memberikan ruang perlindungan lebih kuat terhadap terdakwa, khususnya terkait keabsahan dan autentikasi alat bukti.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Maulana Ababil Inthoha, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat kerja sama kepemilikan saham kapal yang tidak pernah menghasilkan keuntungan.

Ia menyebut dana Rp1,75 miliar telah diserahkan kepada terdakwa sebagai modal, namun kapal justru dijual tanpa sepengetahuan korban.

Atas peristiwa tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Perkara ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring saling bantah antara kedua belah pihak di ruang sidang.

 

Editor : Abdul Rochim
#kuhp #juwana #sidang investasi kapal di Pati #kuhap