PATI - Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pati yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati secara resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati, Senin (22/12/2025).
Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar penetapan UMK Pati tahun 2026.
Bupati Pati Sudewo menyampaikan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai penengah atas perbedaan tuntutan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja.
Dari proses pembahasan yang berlangsung cukup alot, disepakati kenaikan UMK dengan angka 0,76 alfa atau sebesar Rp 2.485.000.
Besaran tersebut merupakan hasil kompromi dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 0,6 dan tuntutan serikat pekerja yang mengusulkan angka 0,9.
“Kesepakatan di angka 0,76 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi agar Kabupaten Pati tetap menarik bagi investor,” ujar Sudewo.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan buruh tanpa mengabaikan pertumbuhan investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC RTMM) Pati, Tri Suprapto, mengapresiasi peran Bupati Pati yang telah memfasilitasi jalannya sidang hingga tercapai kesepakatan.
Menurut Tri, jalannya sidang sempat berlangsung tegang lantaran perbedaan tuntutan awal yang cukup signifikan antara perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang sudah memfasilitasi pembahasan UMK Pati. Sebab dalam prosesnya, kami sebagai pekerja sering merasa tertekan oleh Apindo dan Disnaker,” ujar Tri.
Dengan disepakatinya besaran UMK tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab