Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

UMK Pati 2026 Disepakati Rp 2.485.000, Hasil Kompromi Pengusaha dan Pekerja

Achmad Ulil Albab • Selasa, 23 Desember 2025 | 17:31 WIB

 

Bupati Pati Sudewo bersama serikat pekerja dan perwakilan pengusaha usai penetapan usulan kenaikan UMK 2026. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
Bupati Pati Sudewo bersama serikat pekerja dan perwakilan pengusaha usai penetapan usulan kenaikan UMK 2026. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)

 

PATI - Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pati yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati secara resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati, Senin (22/12/2025).

Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar penetapan UMK Pati tahun 2026.

Baca Juga: Buruh Rokok Kudus Diajak “Belanja Pinter Gizine Bener”, Langkah Serius Cegah Stunting Lewat Gaya Hidup Sehat!

Bupati Pati Sudewo menyampaikan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai penengah atas perbedaan tuntutan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja.

Dari proses pembahasan yang berlangsung cukup alot, disepakati kenaikan UMK dengan angka 0,76 alfa atau sebesar Rp 2.485.000.

Besaran tersebut merupakan hasil kompromi dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 0,6 dan tuntutan serikat pekerja yang mengusulkan angka 0,9.

“Kesepakatan di angka 0,76 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi agar Kabupaten Pati tetap menarik bagi investor,” ujar Sudewo.

Rekomendasi Bupati Pati terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Pati tahun 2026.
Rekomendasi Bupati Pati terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Pati tahun 2026.

Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan buruh tanpa mengabaikan pertumbuhan investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Baca Juga: SOSOK Syahrial Aman Pengusaha asal Pati yang Berdayakan Emak-Emak Menganyam, Bisa Tetap Bekerja di Rumah

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC RTMM) Pati, Tri Suprapto, mengapresiasi peran Bupati Pati yang telah memfasilitasi jalannya sidang hingga tercapai kesepakatan.

Menurut Tri, jalannya sidang sempat berlangsung tegang lantaran perbedaan tuntutan awal yang cukup signifikan antara perwakilan pekerja dan pengusaha.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang sudah memfasilitasi pembahasan UMK Pati. Sebab dalam prosesnya, kami sebagai pekerja sering merasa tertekan oleh Apindo dan Disnaker,” ujar Tri.

Dengan disepakatinya besaran UMK tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#Bupati Pati Sudewo #serikat pekerja #UMK Pati 2026 #pengusaha #kompromi #dewan pengupahan