PATI — Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghasilkan keputusan penting terkait berbagai kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati itu, sejumlah fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka atas hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, memimpin jalannya rapat yang dihadiri 49 anggota dewan.
Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan sesuai tata tertib DPRD.
“Jumlah anggota DPRD yang hadir 49 berdasarkan daftar hadir. Dengan demikian, rapat Paripurna Hak Angket tentang Kebijakan Bupati dinyatakan kuorum,” terang Ali Badrudin.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, memaparkan hasil penyidikan dan penggalian informasi dari timnya.
Ia menjelaskan bahwa hak angket ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang menyoroti kebijakan Bupati Sudewo.
“Hak Angket berangkat dari aspirasi masyarakat terkait kebijakan bupati. Praktiknya, hak angket dibentuk untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Bandang.
Dalam proses penyelidikan, Pansus menghimpun informasi dari masyarakat hingga pejabat di lingkungan Pemkab Pati. Beberapa temuan penting kemudian dipaparkan dalam rapat paripurna tersebut.
“Kami menghimpun hasil penyidikan dan pengambilan informasi dari masyarakat serta pejabat daerah,” tambah Bandang.
Salah satu poin utama yang diungkap adalah kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, pengelolaan jasa UMKM, hingga mutasi dan rotasi ASN yang dinilai sarat dengan unsur nepotisme dan kurang profesional.
“Penarikan pajak mengenai kebijakan PBB P2, pengelolaan jasa UMKM, hingga kepegawaian dan rotasi ASN—termasuk dugaan rangkap jabatan yang tidak sesuai prinsip profesionalitas—menjadi temuan utama kami,” ungkap Bandang.
Sikap Fraksi DPRD
Setelah paparan Pansus, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil penyelidikan hak angket tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) terhadap Bupati Sudewo.
Fraksi PKS, Golkar, PPP, PKB, dan NasDem mendorong adanya perbaikan kinerja dan kebijakan di tubuh Pemerintah Kabupaten Pati.
Fraksi Demokrat juga menyarankan perbaikan, namun dengan lima catatan khusus yang menyoroti aspek tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.
Langkah Lanjutan
Keputusan akhir rapat paripurna ini akan menjadi dasar bagi DPRD Pati dalam menentukan tindak lanjut hasil hak angket.
Meski mayoritas fraksi masih mendorong perbaikan, usulan pemberhentian dari PDIP menunjukkan adanya perbedaan pandangan tajam di antara fraksi-fraksi.
Rapat paripurna ini menjadi sorotan publik karena membuka sejumlah dugaan penyimpangan dan praktik nepotisme di lingkungan Pemkab Pati.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut. (aua/him)
Editor : Abdul Rochim