PATI - Sejumlah warga di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menghentikan sebuah truk Fuso roda 10 yang mengangkut material galian C saat melintas di jalur Purwodadi–Pati.
Aksi tersebut dilakukan karena warga menilai kendaraan bertonase besar itu tidak sesuai dengan kapasitas atau kelas jalan yang dilaluinya.
Harno, salah satu warga Kayen yang terlibat dalam aksi tersebut, menjelaskan jalur Purwodadi–Pati merupakan jalan provinsi kelas III yang memiliki ketentuan batas tonase dan waktu operasional bagi kendaraan berat.
Menurutnya, truk Fuso bermuatan seharusnya tidak diperbolehkan melintas pada siang hari karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi merusak infrastruktur.
“Kalau sesuai aturan, dumtruk roda 10 yang bermuatan itu tidak boleh melewati jalan itu pada siang hari. Tapi sekarang, siang malam truk-truk itu lewat terus,” ujar Harno, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan aksi warga tersebut bukan merupakan tindakan penghadangan dengan kekerasan, namun sebatas teguran dan sosialisasi kepada para sopir agar menaati aturan.
Warga mengaku telah lama resah karena aktivitas truk besar tersebut berlangsung hampir setiap hari dalam satu tahun terakhir.
“Kami hanya memberi penjelasan kepada sopirnya bahwa jalan itu tidak boleh dilewati dumtruk roda 10. Kalau aktivitas ini terus dilakukan, jalan bisa cepat rusak. Kami khawatir nanti masyarakat yang akan terdampak,” lanjutnya.
Harno mengatakan, jika tidak ada tindak lanjut dan pihak terkait tidak turun tangan, warga siap melakukan aksi lanjutan berupa pemblokiran jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agusningtyas, membenarkan adanya laporan terkait aktivitas truk bermuatan besar di jalur tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Kami sudah teruskan ke pimpinan. Sebelumnya juga ada aduan dari Gadudero, Sukolilo, soal truk roda 10 yang lewat,” kata Nita.
Dishub Pati disebut telah berkoordinasi dengan Balai Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah II Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, mengingat jalur tersebut merupakan kewenangan provinsi.
Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa jalan Pati–Sukolilo–Purwodadi saat ini tengah masuk dalam draf rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk peningkatan kelas jalan.
Jika Pergub tersebut resmi diterbitkan, maka truk besar kemungkinan dapat melintas secara legal.
Di sisi lain, Dishub Pati telah melakukan patroli dan sosialisasi tertib muatan kepada pelaku tambang di wilayah Sukolilo dan Kayen.
“Hari ini kami sosialisasi ke tambang-tambang di Gadudero. Saat patroli tadi kami belum bertemu truk besar,” pungkas Nita. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim