PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), termasuk salah satu pihak yang diduga terlibat praktik korupsi.
Sudewo diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Baru Ucapkan Maaf, Bupati Pati Suewo Dihujani Pendemo dengan Botol dan Sepatu
Baca Juga: Terus Didesak Massa dan Usulan Fraksi, DPRD Pati Setujui Hak Angket untuk Selidiki Kebijakan Bupati
Budi menambahkan, KPK membuka peluang memanggil mantan anggota DPR RI itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Nama Sudewo sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan suap tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Selain itu juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Dalam persidangan, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.
Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Bupati Pati Sudewo Berikan Usai Aksi 13 Agustus
Baca Juga: Kapolsek Kota Iptu Heru Terluka Cukup Parah Saat Demo Pati, Belasan Polisi Alami Luka
Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan menampilkan foto barang bukti uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumahnya.
Meski demikian, Sudewo membantah tuduhan tersebut.
Ia juga menolak klaim menerima uang Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp5 00 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat. (*/him)
Editor : Abdul Rochim