Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Terjerat Korupsi, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Diamankan

Andre Faidhil Falah • Kamis, 5 Juni 2025 | 20:01 WIB
DITAHAN: Kejari Pati menggiring Kades Kebonsawahan ke Lapas Pati kemarin.
DITAHAN: Kejari Pati menggiring Kades Kebonsawahan ke Lapas Pati kemarin.

PATI - Kejaksaan Negeri Pati resmi menetapkan mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Juwana, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dalam dua tahun anggaran berturut-turut.

S menggunakan uang itu sejak tahun 2022 dan 2023.

Akibatnya, menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati Hendra Pardede mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp303.425.950.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan mantan Kades Kebonsawahan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan kini telah kami amankan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Hendra, penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Saat ini, tim jaksa tengah fokus menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka akan segera dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang," tambahnya.

Hendra menegaskan,tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi.

Khususnya dalam pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa agar mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel demi menghindari jerat hukum. (adr/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#dana desa #juwana #pati #kejari pati #korupsi