Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Persiapan Hari Raya Idul Adha, Kasus PMK di Pati Sudah Nihil Laporan

Andre Faidhil Falah • Jumat, 30 Mei 2025 | 18:03 WIB

DICEK: Dokter hewan memeriksa kondisi ternak di Pasar Hewan Wagenan belum lama ini.
DICEK: Dokter hewan memeriksa kondisi ternak di Pasar Hewan Wagenan belum lama ini.
PATI - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

Hingga kemarin, penyakit kuku dan mulut (PMK) sudah nol laporan.

Kepala Bidang Peternakan Dispertan Pati, Niken Tri Meiningrum, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan mulai 27 Mei hingga 5 Juni 2025 di sejumlah pasar hewan dan tempat penampungan ternak.

Jenis hewan yang diperiksa meliputi sapi, kambing, domba, dan kerbau.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang disembelih dalam keadaan sehat dan layak konsumsi.

“Pemeriksaan ini penting untuk menjamin kualitas daging kurban aman dikonsumsi masyarakat dan sesuai ketentuan syariat Islam,” ujarnya.

Pihaknya turut melibatkan petugas dari puskeswan (puskesmas hewan) terdekat, seperti dalam kegiatan pemeriksaan di Pasar Hewan Margorejo pada Selasa (27/5).

Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari suhu tubuh, kondisi mata, kulit, gigi, serta mendeteksi potensi kebuntingan dan gangguan reproduksi.

Selain itu, petugas juga memeriksa tanda-tanda penyakit menular seperti PMK (penyakit mulut dan kuku), LSD, antraks, dan brucellosis.

Meski saat ini tidak ada laporan signifikan terkait PMK di Kabupaten Pati, Niken menyebut penyakit tersebut masih ditemukan dalam jumlah kecil di beberapa titik.

“PMK sudah mulai mereda. Kalau pun ada, ringan dan mudah diobati. Hanya ditemukan di spot-spot tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, tren penyakit menular pada ternak menurun berkat upaya pencegahan seperti vaksinasi yang terus dilakukan secara berkala.

Selain aspek kesehatan, Dispertan juga memastikan hewan kurban memenuhi syarat syariat, seperti usia minimal satu tahun untuk kambing atau domba, serta dua tahun untuk sapi, dan kondisi fisik yang sehat serta tidak cacat.

Niken mengimbau masyarakat untuk selektif dalam membeli hewan kurban.

Ia menyarankan agar pembelian dilakukan di tempat resmi yang telah mendapat izin dan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan.

“Diharapkan dengan pemeriksaan ketat dan menyeluruh ini, pelaksanaan ibadah kurban bisa berjalan lancar, sehat, dan sesuai tuntunan agama,” pungkasnya. (adr/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#idul adha #ternak #pati #kerbau #sapi #hewan kurban #pmk #kambing