Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tawuran Dua Kelompok Pelajar SMK di Pati yang Mengakibatkan Korban Meninggal, Satu Pelajar Ditetapkan Tersangka

Andre Faidhil Falah • Kamis, 15 Mei 2025 | 18:14 WIB
DITUNJUKKAN: Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo melihatkan barang bukti tawuran di Mapolresta setempat belum lama ini.
DITUNJUKKAN: Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo melihatkan barang bukti tawuran di Mapolresta setempat belum lama ini.

PATI - Polresta Pati melakukan pemeriksaan kepada enam terduga pelaku tawuran yang mengakibatkan korban meninggal.

Hasilnya, satu di antaranya ditetapkan tersangka. Sisanya masih didalami.

Sat Reskrim Polresta Pati sudah menangani pertikaian antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Pati–Gembong pada Jumat siang (9/5) yang menyebabkan satu siswa meninggal.

Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam terduga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

Setelah dilakukan pendalaman, hasilnya satu pelajar ditetapkan tersangka.

"Diamankan 6 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan ada satu orang ditetapkan sebagai anak (anak berhadapan dengan hukum/abh)," tambah Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin.

Sementara lima pelajar lainnya masih diselidiki pihak kepolisian.

Mereka masih didalami bagaimana perannya.

"Sementara yang lain statusnya masih pendalaman," terangnya.

Sementara satu tersangka itu, terancam bui 15 tahun. Lanjut Hafid, pihaknya menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," ungkapnya.

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada fakta bahwa korban tergolong masih di bawah umur, yakni belum mencapai usia 18 tahun.

Korban berinisial BA diketahui masih duduk di kelas X SMK dan baru berusia 17 tahun.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo dalam konferensi pers yang digelar di lobi Sat Reskrim pada Jumat malam pukul 23.00, memberikan keterangan resmi kepada media mengenai perkembangan kasus.

Menurut AKP Heri, peristiwa tawuran terjadi sekitar pukul 12.05 di depan showroom mobil "Mitra Mobilindo", Desa Muktiharjo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Setelah mendapat laporan, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada pukul 19.00 .

Akibat tawuran tersebut, seorang pelajar berinisial BA (17) meninggal setelah dirujuk ke RSUD Soewondo Pati. (adr/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#korban tawuran #meninggal #tersangka #SMK TUNAS HARAPAN #tawuran #Polresta Pati