PATI – Dua wilayah eks kawedanan saat ini belum memiliki pos pemadam kebakaran sendiri.
Sayangnya dalam waktu dekat ini rencana untuk mendirikan pos pemadam di dua wilayah tersebut belum dapat terwujud.
Padahal pembentukan pos pemadam kebakaran dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemadam kebakaran sendiri merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
“Eks kawedanan Tayu dan Jakenan belum ada pos damkar. Sebenarnya sudah siap karena sudah ada armada yang siap, tempatnya ya sudah siap seperti di Tayu itu bisa menginduk di kantor kecamatan,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.
Namun, lanjut Sugiyono, kendalanya adalah masalah anggaran dan personel. Dibutuhkan 12 personel untuk setiap pos pemadam kebakaran.
Setiap pos petugas bekerja dalam 3 shift artinya dalam satu shift ada 4 personel.
“Harapannya pos pemadam kebakaran di tiap eks kawedanan ini dapat terwujud. Supaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini kan jauh sekali jaraknya. Contoh penyelamatan sarang tawon vespa di Margoyoso baru-baru ini. Saat kami datang cepat mereka senang,” papar Sugiyono.
“Kemarin warga merasa senang karena, menurutnya tim damkar sudah fast respon. Apalagi kalau pos nya sudah dekat, pasi pelayanan akan semakin cepat, “ imbuhnya.
Diketahui Kabupaten Pati memiliki wilayah yang cukup luas.
Sehingga dengan adanya pos pemadam kebakaran di tiap eks kawedanan akan mempercepat proses penyelamatan saat terjadi peristiwa kebakaran.
Maupun saat evakuasi hewan-hewan berbahaya seperti tawon vespa maupun ular yang biasanya masuk ke area rumah warga. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab