Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DPRD Pati Desak Pemerintah Tertibkan Karaoke yang Nekat Buka selama Ramadan

Andre Faidhil Falah • Jumat, 7 Maret 2025 | 03:04 WIB

 

DIGREBEK: Satpol PP Pati merazia salah satu tempat hiburan di Pati belum lama ini. (SATPOL PP FOR RADAR PATI)    
DIGREBEK: Satpol PP Pati merazia salah satu tempat hiburan di Pati belum lama ini. (SATPOL PP FOR RADAR PATI)  

PATI, RadarPati.ID – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, meminta Satpol PP segera menertibkan tempat karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadan. Sebab mereka melanggar aturan.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Pasal 83 yang mengatur sanksi bagi pelanggar. 

Dalam regulasi tersebut, pelanggar akan diberikan teguran tertulis pertama, diikuti teguran kedua dalam waktu tujuh hari.

Jika dalam tiga hari kerja setelah teguran kedua usaha karaoke masih beroperasi, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan dibekukan sementara. 

"Kalau memang sudah ada aturannya, harus dijalankan. Jika belum, harus segera diterbitkan, misalnya dalam bentuk surat edaran kepala daerah," ujar Bambang. 

Ia menegaskan, Satpol PP harus bersikap tegas dalam menindak tempat karaoke yang masih beroperasi selama Ramadan.

Menurutnya, bulan suci ini harus dijaga dari aktivitas yang dinilai kurang pantas. 

"Satpol PP harus bertindak tegas. Ini bulan Ramadan, jangan sampai dinodai. Jika aturannya mewajibkan tutup, maka harus tutup," tegasnya. 

Sementata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim, juga meminta Satpol PP menggencarkan operasi penertiban tempat karaoke selama bulan Ramadan. 

"Kami berharap Satpol PP terus berkoordinasi dengan Forkopimda serta organisasi kemasyarakatan untuk melakukan patroli dan penertiban jika masih ada yang nekat buka," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati telah mengumumkan larangan bagi usaha karaoke untuk beroperasi selama Ramadan serta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Larangan ini didasarkan pada Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013. 

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, menambahkan bahwa kepala daerah juga telah meminta para camat untuk menyosialisasikan aturan ini kepada kepala desa/lurah serta masyarakat.

Langkah ini diambil agar aturan dapat dipatuhi dan berjalan efektif. 

"Selama Ramadan, tempat hiburan malam di Kota Mina Tani wajib tutup. Jika ada yang melanggar, akan diberikan teguran tertulis. Jika tetap nekat, TDUP akan dibekukan," jelasnya. 

Selain menjaga ketertiban, penutupan tempat karaoke selama Ramadan juga dimaksudkan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Satpol PP pun telah menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan aturan ini dipatuhi. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#karaoke #Perda #pati #ramadan #satpol pp