Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Sempat Jadi Tersangka, Kades Sambirejo Gabus Pati Akhirnya Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan, Begini Penjelasnnya

Andre Faidhil Falah • Minggu, 16 Februari 2025 | 06:47 WIB
DIPEGANG: Warga Desa Sambirejo, Gabus mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati belum lama ini.
DIPEGANG: Warga Desa Sambirejo, Gabus mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati belum lama ini.

PATI, RadarPati.id - Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Gabus, Andi Warsih akhirnya bebas setelah melewati proses hukum yang cukup panjang.

Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun kini dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Putusan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mendukungnya.

Sebelumnya, Andi Warsih diduga melakukan penyerobotan tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi Balai Desa Sambirejo.

Dugaan ini muncul setelah adanya klaim dari pihak tertentu yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Kasus ini sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Warga terpecah antara yang mendukung kades dan yang percaya pada klaim ahli waris.

Pada Kamis pagi, sejumlah warga Desa Sambirejo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pati untuk menyuarakan penolakan terhadap penetapan tersangka Kades.

Mereka berharap keadilan berpihak kepada pemimpin desa mereka.

Mereka juga meminta agar tanah yang dipermasalahkan tetap menjadi aset desa, sehingga bisa terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Kuasa hukum Kades Sambirejo, Torang Rudolf Effendy Manurung menyatakan bersyukur atas putusan Majelis Hakim.

Sebab kliennya dibebaskan dari segala tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Perum Perhutani Purwodadi bersama Kodim Grobogan Tanam Ribuan Pohon untuk Penghijauan Sekaligus Antisipasi Banjir

Ia juga menegaskan, pihaknya siap menghadapi banding jika penggugat mengajukan langkah hukum lanjutan.

Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah cukup kuat berdasarkan fakta hukum yang ada.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwihartoyo, menyampaikan bahwa keputusan yang diambil Majelis Hakim sudah berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diajukan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini masih berpotensi berlanjut jika pihak penggugat mengajukan banding. Jika demikian, maka proses hukum akan kembali berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Puluhan warga Desa Sambirejo, Gabus, menggelar aksi demonstrasi di depan PN Pati, Kamis pagi (13/2).

Mereka menuntut kejelasan hukum dan keadilan bagi kepala desa mereka yang sempat terjerat kasus hukum.

Mereka menuntut agar kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah, segera dibebaskan.

Warga percaya bahwa lahan tersebut merupakan hak desa yang sudah digunakan untuk kepentingan umum selama bertahun-tahun.

Pengunjuk rasa membawa semacam banner berisi tuntutan dan dukungan terhadap Kades. "Sambirejo Harga Mati," "Save Kepala Desa Sambirejo," dan "Jangan Rampas Hak Warga Sambirejo."

Begitulah beberapa isi dari banner-banner itu yang mereka bentangkan dengan penuh semangat.

Aksi ini berawal dari pengukuran lahan balai desa yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu sore, didampingi aparat TNI dan Polri.

Proses pengukuran ini memicu reaksi keras dari warga yang menolak klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Warga menolak pengukuran tersebut karena yakin bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Namun, seorang ahli waris bernama Sumitro, anak mantan kepala desa, tiba-tiba mengajukan gugatan dan mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Gugatan inilah yang kemudian menjadi dasar kasus hukum yang menimpa Kades Sambirejo. (adr/amr)

Photo
Photo
Editor : Syaiful Amri
#proses hukum #kades #pati #tersangka #Gabus #kades sambirejo #pn pati