PATI, RadarPati.ID - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa (perades) telah dinyatakan tak bersalah dalam UU Pemilihan. Hal ini karena mereka tak terbukti menyalahi aturan netralitas.
Bawaslu Kabupaten Pati telah memeriksa lima kepala desa dan penyelenggara pemilu terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada.
Hasil pemeriksaan ini dilaporkan kepada Pj bupati Pati untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, menyatakan, hasil kajian menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Dugaan pelanggaran teridentifikasi di Kecamatan Margorejo dan Jaken, meskipun Bawaslu tidak merinci nama-nama kepala desa yang diperiksa.
Beberapa kades, seperti Sukobubuk dan Bumirejo, serta perangkat desa di Jambean Kidul, terlibat dalam proses ini. Supriyanto menjelaskan bahwa bukti keterlibatan kurang kuat, terutama terkait frasa kampanye.
“Seperti frasa kampanye, yang diatur ketentuan 69 huruf h, frasa kampanye pemahamannya proses yang terlibat langsung berkampanye, itu berbagai argumentasi tertuang dalam berita acara. Kami mengakui secara detail endingnya seperti saya sampaikan,” jelasnya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pj Bupati untuk pembinaan lebih lanjut, dan dugaan pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada KPU.
Sebelumnya, mereka diduga berkampanye dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah.
“Maka terhadap kepala desa ini kita disampaikan kepada Bupati dalam hal ini kemudian untuk yang ASN nanti kita teruskan kepada BKN dan untuk perangkat desa nanti kita teruskan kepada kepala desa bersangkutan dan camat yang bersangkutan,” imbuh Supri.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak tujuh pejabat desa dan seorang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) diduga melanggar netralitas.
Mereka kini diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto menyatakan, pihaknya saat ini tengah fokus menangani beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Dugaan pelanggaran ini berasal dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pos dan email. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim