Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pj Bupati Pati Susun RDTR, Wilayah Pertanian dan Karst Perlu Dilestarikan

Andre Faidhil Falah • Rabu, 11 September 2024 | 23:42 WIB
BERKURANG: Kondisi lingkungan di wilayah Kecamatan Sukolilo belum lama ini. ANDRE FAIDHIL FALAH/RADARPATI.ID
BERKURANG: Kondisi lingkungan di wilayah Kecamatan Sukolilo belum lama ini. ANDRE FAIDHIL FALAH/RADARPATI.ID

KOTA, RADARPATI.ID – Pemkab Pati sedang menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Kayen.

Dalam susunannya, isu pertanian dan wilayah karst jadi perhatian.

RDTR merupakan rencana rinci tata ruang yang mencakup berbagai sektor.

Mulai dari ekonomi hingga tata kota.

Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menekankan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang.

Serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

”RDTR ini adalah langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kecamatan Kayen secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Sujarwanto.

Salah satu isu penting yang dibahas adalah pelestarian lahan pertanian dan kawasan karst Sukolilo.

Sujarwanto menyarankan agar lahan persawahan tidak dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

”Lahan persawahan harus tetap dipertahankan. Kawasan karst Sukolilo tidak boleh disentuh untuk keperluan industri,” tegasnya.

Di samping itu, Sujarwanto juga menekankan pentingnya kemudahan perizinan investasi sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Pati.

”Kemudahan perizinan investasi sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati,” imbuhnya.

Dia berharap agar konsultasi publik ini menghasilkan kebijakan tata ruang yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

”Semoga kita bisa merumuskan kebijakan tata ruang yang bermanfaat bagi semua,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan, pemerintah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ruang.

Yakni Perda Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang Kabupaten Pati tahun 2010-2030.

Lanjut ali, perda ini mencakup wilayah perencanaan yang sangat luas. Sehingga diperlukan aturan lebih rinci untuk mengoperasionalkan pemanfaatan ruang tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, setiap kabupaten atau kota harus menyusun RDTR sebagai perangkat operasional RTRW dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.

”Penyusunan RDTR harus mengacu pada perda RTRW kabupaten,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga lahan terbuka hijau.

Hal ini agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman.

”Jangan sampai lahan terbuka hijau berubah menjadi lahan pemukiman, terutama di Kecamatan Pati yang masih memiliki potensi tersebut,” pungkasnya. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#pj bupati pati #lahan terbuka hijau #tata ruang #Sukolilo #pati #Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) #kebijakan tata kota