PATI, RADARPATI.ID – Pemkab Pati bakal mencabut paksa spanduk yang dipaku di pohon-pohon. Selain merusak pohon, pemasangan itu juga melanggar aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati Tulus Budiharjo mengatakan, paku yang ditancapkan di pohon ini akan merusak. Sebab, bisa mengganggu pertumbuhannya.
Kalau tak segera dicabut, kata dia, pohon ini akan membusuk. Kemudian mati.
Padahal fungsi tanaman di perkotaan ini untuk penyejuk hingga resapan air. Tapi nyatanya pada digunakan untuk memasang sponsor.
Tak hanya spanduk atau baner kecil saja, di beberapa pohon juga nampak iklan dari produk pertokoan. Ada yang salon, wifii dan sebagainya.
”Disayangkan. Paku yang berkarat itu bisa membuat pohon membusuk dan mati,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya berencana melakukan aksi cabut paku. Selain menetapkan aturan, hal itu untuk menyelamatkan pohonnya.
”Tapi waktunya belum kita tentukan. Kami koordinasi dulu dengan Bawaslu. Karena mungkin nanti ada baner atau foto yang terkait dengan calon dan lain-lain,” ujarnya.
Di samping itu, pihak yang biasanya mencopot baliho ini ialah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mengenai baliho dan semacamnya itu ada aturan mainnya. Yakni tertuang dalam Perbup Nomor 63 tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Penertiban spanduk dilakukan karena dipasang di lokasi zona merah atau lokasinya dilarang.
Zona merah ini seperti di area Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, depan lingkungan kantor pemerintahan, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, tiang listrik dan sejumlah tempat lain.
Pihaknya mengaku sering menemukan reklame berukuran kecil yang dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku ataupun menggunakan kawat.
”Ada ribuan yang kami amankan. Itu karena tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan,” papar Kasatpol PP Pati Sugiyono. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim