PATI, RADARPATI.ID – Persoalan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Pati.
Tiap tahun selalu ada saja puluhan kasus disiplin ASN yang harus diproses.
“Kasus disiplin ASN yang paling banyak adalah tidak masuk tanpa keterangan. Kebanyakan pelanggaran di jam kerja, ini sangat disayangkan apalagi untuk ASN di bagian pelayanan publik,” ungkap Nono Harjono Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai di BKPSDM Pati, (8/5/2024).
Di tahun 2024 berjalan ini, lanjut Nono, pihaknya sedang memproses 5 kasus disiplin ASN. Tahun 2023 lalu total ada 37 kasus disiplin ASN yang masuk ke mejanya.
Tahun 2022 juga sekitar 30-an kasus disiplin ASN yang dilaporkan.
“Namun tidak semua kasus disiplin ASN itu diputus bersalah. Keputusannya akan dilihat nanti berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Dilihat dulu apakah selama ini sudah ada pembinaan dari atasan langsung atau tidak, misalnya dan juga pertimbangan lainnya,” imbuh Nono.
Sanksi dari kasus disiplin ASN ini, rata-rata paling berat adalah penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga diberhentikan dengan hormat bukan karena kemauan sendiri.
Lebih lanjut, Nono menyebut, temuan kasus disiplin ASN ini biasanya bermula dari laporan-laporan yang masuk kepadanya.
“Biasanya ada pelaporan, kemudian ada juga permohonan perceraian atau ada yang kesangkut perempuan lain. Atau ada juga yang punya masalah hutang, dan bisnis. Biasanya dengan masalah itu dia menghilang tidak masuk kerja. Ini menjadi pintu awal laporan terkait disiplin ASN,” paparnya. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab