PATI, RADARPATI.ID - Pendapatan asli daerah (PAD) Pati di beberapa sektor hilang. Meski begitu, pemeritah tetap menaikkan targetnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, pada 2023 target pendapatan daerah sekitar Rp 378 miliar. Sementara tahun ini Rp 380 miliar.
”Tak ada perubahan target. Kami tetap optimistis,” terang Kepala BPKAD Pati Sukardi.
Padahal Kota Mina Tani kehilangan miliaran rupiah karena ada retribusi yang digratiskan. Di antaranya, pajak telekomunikasi, retribusi tera (metrologi), uji KIR, dan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI).
”Ada potensi untuk menyumbang pendapatan daerah yang hilang. Tapi kami optimistis. Karena ada potensi dari sektor lainnya yang bisa ditunjang,” paparnya.
Potensi kehilangan PAD pada uji KIR senilai Rp 1,9 miliar. Sebab tahun ini digratiskan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Selanjutnya penarikan retribusi TPI. Dalam tiga tahun terakhir tingkat kenaikan tarif retribusi di TPI 2 Juwana cukup tajam.
Dari 2019 retribusinya Rp 7,5 miliar per tahun, di 2021 naik drastis menjadi Rp 11 miliar.
Sedangkan 2022 dinaikkan menjadi Rp 11,950 miliar. Sementara tahun ini berkisar Rp 10 miliar.
Penarikan retribusi di TPI Pati menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lalu penghapusan retribusi tera ulang. Sesuai UU nomor 1 tahun 2022 dan Permendag 35 tahun 2023 tentang pajak retribusi daerah.
Itu memang semua retribusi metrologi ditiadakan atau gratis. Setidaknya Rp 300 jutaan hilang.
”Pendapatan daerah (PD) jadi berpengaruh. PD itu terdiri dari PAD, transfer, dan lain-lain lendapatan daerah yang sah. Memang mengalami penurunan. Ada beberapa hal yang mempengaruhi,” paparnya.
Pajak daerah turun karena ada beberapa yang tak bisa dipungut. Salah satunya, retribusi TPI.
”Betul turun. Ada sebabnya. Misalnya pajak daerah ini turun karena ada beberapa hal yang tak bisa kami pungut. Kemudian retribusi di TPI. Karena itu sudah bukan wewenang daerah lagi. Makanya harus bijak dalam mengatur keuangan,” tandasnya. (adr/war/ade)
Editor : Alfian Dani