Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

5.900 Pemilih Pemula di Pati Masih Belum Rekam E-KTP

Andre Faidhil Falah • Jumat, 9 Februari 2024 | 07:23 WIB
PELAYANAN: Masyarakat mengantre merkam E-KTP di Disdukcapil Pati belum lama ini.
PELAYANAN: Masyarakat mengantre merkam E-KTP di Disdukcapil Pati belum lama ini.

PATI, RADARPATI.ID – Pada Rabu (14/2) mendatang pemilihan umum (pemilu) bakal berlangsung. Hingga kini masih ada 5.900-an warga belum merekam E-KTP.

Rekam E-KTP ini menjadi syarat wajib pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.

Berdasarkan keterangan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, yang belum rekam E-KTP ada 5.900-an warga.

Wilayah paling banyak belum rekam KTP itu berada di plosok kabupaten.

Yakni, 490-an orang di Kecamatan Sukolilo. Sementara di Pati Kota yang belum 450 orang.

Plt Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi mengatakan, pihaknya menargetkan 17.928 orang sudah rekam E-KTP sebelum pencoblosan.

Sementara, 12 ribuan orang sudah rekam KTP.

”Target yang rekam E-KTP ini ada 17 ribuan. Yang belum 5.900-an orang,” paparnya.

Untuk mengejar kekurangan itu, pihaknya membuka 23 layanan di kantornya dan mobil pelayanan. Sisanya di 21 kecamatan.

Di samping itu, pihaknya juga membuka layanan di hari libur. Layanan tetap dibuka pada 8-10 Febuari ini.

”Seharusnya instansi ini libur. Tapi kita buka pelayanan perekaman E-KTP hingga cetak KTP. Kami buka pukul 08.00-12.00,” tuturnya.

Selain itu, ketika pelaksanaan pencoblosan pihaknya juga membuka layanan rekam E-KTP.

Selain mengantisipasi kurang rekam KTP, remaja berusia 17 tahun juga di sasar pihaknya.

”Ketika mencoblos kan harus punya KTP. Kalau tidak punya tidak boleh. Makanya kami buka layanan ketika pencoblosan juga,” imbuhnya.

Meski begitu, layanan identitas kependudukan digital (IKD) juga bisa digunakan untuk nyoblos. Sehingga masyarakat tak perlu lagi membawa KTP ketiknya mencoblos.

”Tapi harus rekam E-KTP dulu. IKD ini bisa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bagi pemilih yang KTP-nya belum tercetak bisa menggunakan IKD,” tukasnya.

Dia menambahkan, semua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mina Tani sudah beralih ke IKD.

Dengan adanya hal itu, organisasi perangkat daerah (OPD) juga sudah bisa melayani kartu digital tersebut.

”Semua ASN sudah beralih. Semua dinas juga sudah bisa melayani. Misalnya di Mall Pelayanan Publik (MPP),” terangnya.

IKD ini diimplementasikan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh dan digunakan oleh penduduk Indonesia melalui smartphone mereka.

Edi menjelaskan, tujuan dari IKD itu menyediakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

Selain itu, IKD juga berguna untuk layanan administrasi kependudukan, integrasi data penduduk dengan Kementerian/Lembaga, serta menyediakan kode QR untuk verifikasi data pada pelayanan publik.

”Syarat mendaftar ini sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman data, memiliki alamat email dan nomor HP aktif, menggunakan perangkat smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.0, dan tentunya smartphone terhubung dengan jaringan internet,” paparnya.

Meski begitu, tak semua masyarakat di Kota Mina Tani beralih ke IKD.

Dari satu juta penduduk, masih 40 ribuan yang beralih ke IKD. Itu pun mayoritas diisi oleh ASN.

”Sudah 40 ribu sampai 44 ribuan yang sudah beralih. Sudah banyak itu. Sudah melampaui target,” tukasnya. (adr/him/ade)

Photo
Photo
Editor : Alfian Dani
#pemilih pemula #pati #Kabupaten Pati #rekam e-ktp