Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Modus Pijat Online, Polresta Pati Berhasil Ciduk Dua Tersangka, Begini Modusnya

Alfian Dani • Kamis, 8 Februari 2024 | 06:04 WIB
Pihak Polresta Pati mengamankan dua tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus check in di hotel.
Pihak Polresta Pati mengamankan dua tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus check in di hotel.

PATI, RADARPATI.ID – Pihak Polresta Pati mengamankan dua tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus check in di hotel. Dua pelaku telah diamankan di kepolisian setempat.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan penipuan bermodus pijat online. Tersangka berinisial SA itu kini diamankan Polresta Pati.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Alfan Armin menjelaskan, awal mula pada Kamis (18/1) pukul 07.00 tersangka mengaku salah satu orang penting yang sedang bertamu di Pati.

Dari itu, dia dapat meyakinkan sales hotel bahwa nanti penginapannya setelah check out. Setelah berhasil menginap, tersangka mulai mencari korban di media sosial (medsos).

Tersangka akhirnya mendapati mangsanya. Korban berinisial K mendapat WhatsApp (WA) dari tersangka.

Warga Kecamatan Wedarijaksa itu diarahkan ke kamar hotel di salah satu hotel di Pati. Laki-laki 51 tahun itu akhirnya dipijat oleh tersangka.

"Sekitar satu jam (usai dipijat), tersangka pura-pura mau ambil uang di ATM karena tidak punya uang cash. Lalu meminjam motor korban (Honda Genio warna hitam)," terangnya.

Setelah meminjam motor, korban menunggu tersangka tak kunjung kembali. Kemudian korban melapor ke resepsionis.

"Setelah berusaha menghubungi nomor Handphone (HP), WA tersangka tidak aktif. Akhirnya melapor kejadian kami," tuturnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata tersangka menjual motor korban kepada tersangka berinisial M di Surabaya. Harga motornya Rp 3,2 juta.

Dari aksinya itu, polisi menetapkan dua tersangka. Pertama warga Balikpapan berinisial SA dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Terangka kedua berinisial M warga Semampir, Surabaya dengan pasal 480 KUHP Dugaan Tindak Pidana Penadahan, Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun.

Pihaknya berpesan supaya waspada terhadap orang yang baru dikenal. Biar tak menjadi korban penipuan selanjutnya. (adr/ade)

PARAH: Genangan air di salah satu permukiman di kawasan Benowo, Surabaya.
PARAH: Genangan air di salah satu permukiman di kawasan Benowo, Surabaya.
Editor : Alfian Dani
#penipuan #pijat online #penggelapan #pati #dua tersangka #Polresta Pati