Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tiga Terdakwa Korupsi Bumdesma Pati akan Jalani Sidang Tuntutan 1 Februari, Dituntut Berapa Tahun?

Andre Faidhil Falah • Kamis, 25 Januari 2024 | 23:53 WIB
PERSIDANGAN: Pengadilan Negeri Pati melangsungkan sidang secara online kasus korupsi Bumdesma Pati beberapa waktu lalu.
PERSIDANGAN: Pengadilan Negeri Pati melangsungkan sidang secara online kasus korupsi Bumdesma Pati beberapa waktu lalu.

PATI, RADARPATI.ID - Tiga terdakwa dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) Sejahtera Mandiri Pati kini menjalani sidang tuntutan.

Awal bulan depan (1 Februari 2024), mereka dituntut atas perbuatan mereka. Dari proses pemeriksaan tak ada tersangka baru lagi.

Tiga tersangka yang kini jadi terdakwa persidangan itu meliputi, Ketua Bumdes berinisial R, Dirut PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT MBSP) berinisial RA.

Dan Dirut PT Mitra Desa Pati (PT MDP) berinisial HS.

Tiga terdakwa itu akan dituntut berapa tahun akan disampaikan di persidangan Februari nanti.

”Sudah memasuki tahap penuntutan yang akan dibacakan pada Kamis (1/2). Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” terang Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Erwin Ardiyanto.

Lanjut dia, selama ini pihaknya disibukkan untuk kelengkapan berkas atas pembacaan tuntutan yang akan segera digelar itu.

Selama ini berdasarkan pendalaman kasus dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Korupsi mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

”Selama dua pekan ini kami melengkapi berkas. Untuk tuntutannya, nunggu saat persidangan saja,” paparnya.

Dia menambahkan, para tersangka itu kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pati untuk menunggu hukuman atas dugaan korupsi itu.

Penahanan itu dilakukan, karena pihaknya khawatir para tersangka melarikan diri dan menghilangkan bukti lainnya.

”Kami khawatir tersangka ini lari. Kemudian mengilangkan barang bukti. Kami ada rasa khawatir mengenai itu,” paparnya.

Sementara soal tersangka lain, lanjut Jaksa Penyidik Kejari Pati Eko Yulianto, pihaknya ini merujuk pada alat bukti dan barang bukti. Hal itu mengerucut pada tiga orang tersebut.

”Kami menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan barang bukti. Hasil diskusi, alat bukti, barang bukti, dan ahli kemudian melakukan kajian perbuatan melawan hukum. Kami menetapkan tiga orang ini,” paparnya.

”Tiga orang itu belum banyak mengungkapkan hal-hal yang mungkin proses sebelunya itu belum disampaikan. Siapa tau saat BAP tersangka dan penyidikan lanjutan, mereka bisa mengungkap hal-hal baru yang disampaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum terdakwa, Irwan Wahyu utomo mengatakan, para tersangka ini syok atas penetapan tersangka.

Karena mereka mengira seperti pemerisaksaan saja.

”Para tersangka syok/kaget atas penetapan tersangka. Mereka meminta agar ada penangguhan penahan atau jadi tahanan kota. Dasarnya mereka kooperatif saat diperiksa dan supaya mereka tetap bisa bekerja,” terangnya.

Melalui Irwan, tiga tersangka ini tak terima jika hanya mereka yang dijadikan tersangka.

Sebab, dimungkinkan ada tersangka lain.

”Mereka meminta agar yang terlibat ikut dijadikan tersangka. Karena bukan hanya mereka saja yang melakukan. Jadi perkara ini bisa diusut tuntas,” tandasnya. (adr/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#lapas #pati #alat bukti #kejaripati #tersangka #tuntutan #BUMDesMa #korupsi #bpk