PATI – Bupati Pati Sudewo menanggapi proses hak angket di DPRD Kabupaten Pati. Pihaknya memita agar pansus hak angket tidak melebar kemana-mana.
Hal itu diungkapkan Bupati Sudewo saat diwawancarai usai melaksanakan Salat Jumat (5/9) di Masjid Agung Baitunnur Pati.
“Saya berharap pansus hak angket ini tidak melebar. Kalau yang dipersoalkan masalah PBB-P2 ya ditajamkan, jangan kemana-mana. Jangan karena live streaming, ini dijadikan kesempatan untuk menelanjangi pemerintah,” ungkap Bupati Sudewo.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pemimpin di dunia ini yang sempurna, kecuali Rasulullah SAW.
Diketahui pansus hak angket DPRD Pati menyelidiki sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dinilai bermasalah.
Selain masalah kebijakan kenaikan PBB-P2, pansus hak angket DPRD Pati ini juga menyelidiki berbagai kebijakan lainnya.
Antara lain seperti PHK 220 pegawai kontrak RSUD Soewondo, mutasi pejabat di lingkungan OPD, hingga perpindahan guru dan dokter. Pansus hak angket mendatangkan berbagai pihak untuk digali keterangannya dalam rapat pansus.
Seperti masalah PBB-P2, selain mengundang perwakilan kepala desa dan camat, pansus hak angket juga mengundang dari pihak BPKAD.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Bupati Sudewo juga mengklarifikasi kebijakannya yang mengangkat Sriyatun menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Mantan Plt Kepala Satpol PP itu saat ini jabatan definitifnya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
“Sesuai aturan memang 6 bulan, Bu Sriyatun meskipun teman SMA, tapi di aitu qualified. Bukan karena teman, bukan karena jualan,” papar Sudewo.
Terkait kemunduran Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Torang Manurung, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut.
“Saya apresiasi, nanti kita benahi lagi,” paparnya.
Sementara terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan saat meliput pansus hak angket DPRD Pati, pihaknya menyayangkan hal tersebut. Pihaknya meminta semua elemen harus menjaga situasi kondusifitas Kabupaten Pati. Jangan sampai ada aksi kekerasan sedikitpun. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab