RADARPATI.JAWAPOS.COM - Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2027 menjadi perhatian tenaga pendidik di berbagai daerah. Kebijakan tersebut disebut bertujuan meringankan beban anggaran daerah sekaligus mendukung kesejahteraan guru.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan bahwa sekitar 230.000 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi pegawai penuh waktu tanpa tes. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap perlu merujuk pada keputusan dan aturan resmi pemerintah.
Rencana Anggaran Rp23 Triliun
Dalam informasi yang beredar, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung penataan tenaga pendidik pada 2027. Angka tersebut dikaitkan dengan rencana pembiayaan bagi ratusan ribu guru, termasuk kuota yang disebut mencapai 242.482 orang.
Selain penataan status PPPK, muncul pula wacana mengenai peluang peralihan PPPK menjadi PNS. Meski demikian, perpindahan status tidak otomatis berlaku bagi seluruh pegawai. Prosesnya harus mengikuti persyaratan dan mekanisme kepegawaian yang ditetapkan pemerintah.
Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
| Golongan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800–Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800–Rp4.551.800 |
| VIII | Rp2.979.700–Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| XI | Rp3.480.300–Rp5.716.000 |
Besaran tersebut merupakan rentang gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima setiap bulan. Penghasilan akhir bergantung pada tunjangan dan potongan yang berlaku.
Jenis Tunjangan yang Dapat Diterima PPPK
Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan, di antaranya:
Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami atau istri dan anak sesuai persyaratan.
Tunjangan pangan, diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Tunjangan jabatan, sesuai jabatan fungsional atau struktural yang diemban.
Tambahan penghasilan pegawai (TPP), apabila berlaku berdasarkan kebijakan instansi dan ketentuan daerah.
THR dan gaji ke-13, sesuai peraturan yang mengatur pemberian hak tersebut.
PPPK juga dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai status dan ketentuan kepesertaan. Namun, tidak semua tunjangan memiliki besaran yang sama atau otomatis diterima setiap pegawai.
Menunggu Kepastian Kebijakan 2027
Rencana pembiayaan gaji melalui APBN dan perubahan status PPPK paruh waktu perlu dipastikan melalui regulasi atau pengumuman resmi pemerintah. Karena itu, guru disarankan tidak langsung menganggap pengalihan anggaran, pengangkatan penuh waktu tanpa tes, maupun peluang menjadi PNS sebagai kebijakan yang telah berlaku.
Informasi resmi dari pemerintah dan instansi kepegawaian tetap menjadi acuan utama untuk mengetahui jadwal pelaksanaan, persyaratan, serta hak penghasilan guru PPPK pada 2027. (*)
Editor : Zakarias Fariury