RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi penerapan skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penyaluran dan keputusan resmi pemerintah.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebelumnya menyampaikan rencana untuk melibatkan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). Usulan ini menjadi bagian dari upaya memperluas layanan koperasi agar dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan agar koperasi bisa menjalankan peran serupa dengan PT Pos Indonesia dan perbankan dalam menyalurkan pembayaran kepada ASN maupun pensiunan.
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN/PNS, seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Meski wacana tersebut telah disampaikan, pemerintah belum mengumumkan kepastian mengenai waktu pelaksanaan, koperasi yang akan dilibatkan, maupun tata cara pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih.
Aturan pembayaran gaji PNS masih menjadi acuan
Selama ini, penyaluran gaji PNS melalui rekening bank umum mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.
Dengan adanya rencana pelibatan koperasi, mekanisme pembayaran perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu menjelaskan dasar pelaksanaan serta pengaturan teknis yang akan digunakan apabila Kopdes Merah Putih resmi menjadi mitra penyaluran gaji.
Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS dan Pensiunan Dibayar Lewat Kopdes. Jadi Ribet?
Karena itu, rencana tersebut belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang sudah berlaku. ASN masih perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum melakukan perubahan terhadap mekanisme penerimaan gaji.
Bagaimana mekanisme pembayaran gaji melalui Kopdes?
Hingga kini, pemerintah belum merilis mekanisme resmi pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih. Pembahasan masih berlanjut setelah usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Belum ada penjelasan terperinci mengenai prosedur pencairan, sistem transaksi yang akan digunakan, maupun pembagian tanggung jawab antara koperasi dan lembaga keuangan yang sudah menjalankan layanan pembayaran gaji.
Informasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada ASN mengenai proses penerimaan penghasilan apabila skema baru nantinya diterapkan.
Masyarakat juga perlu membedakan antara rencana pengembangan layanan koperasi dan keputusan resmi pemerintah. Tanpa pengumuman lebih lanjut, belum dapat dipastikan kapan skema pembayaran tersebut mulai berjalan.
Aspek keamanan pembayaran gaji ASN perlu diperhatikan
Selain mekanisme penyaluran, keamanan transaksi menjadi hal penting yang perlu dipastikan sebelum koperasi dilibatkan dalam pembayaran gaji ASN.
Sistem yang digunakan nantinya perlu mampu melindungi data pribadi pegawai, menjaga keamanan transaksi, serta memastikan gaji diterima secara utuh dan tepat waktu. Kesiapan teknologi dan tata kelola koperasi juga perlu diperhatikan, termasuk pengaturan akses terhadap data penerima, pencatatan transaksi, dan penanganan apabila terjadi kesalahan pembayaran atau gangguan sistem.
Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai standar keamanan khusus untuk pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih.
Dengan demikian, kepastian penerapan skema tersebut masih menunggu perkembangan pembahasan pemerintah. Informasi mengenai tanggal pelaksanaan, mekanisme pembayaran, dan jaminan keamanan perlu merujuk pada keterangan resmi dari kementerian terkait. (*)
Editor : Zakarias Fariury