RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum tahun 2027 rampung paling lambat pada akhir November 2026. Meski demikian, proses penentuan upah minimum provinsi (UMP) masih menunggu terbitnya regulasi baru yang mengatur mekanisme pengupahan.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum 2027 tetap menggunakan sejumlah variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau alfa.
“Penetapan upah minimum 2027 masih menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Dhatun dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Menurut Dhatun, penentuan nilai alfa akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan. Dalam prosesnya, dewan akan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, termasuk perbandingan antara besaran upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Mekanisme penentuan alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, dan perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak,” jelasnya.
Terkait jadwal, pemerintah menetapkan batas waktu penentuan upah minimum 2027 hingga akhir November mendatang. Namun, sejumlah ketentuan teknis masih menunggu regulasi baru.
Dhatun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan membandingkan hasil perhitungan dari dua metode untuk menentukan besaran upah yang akan digunakan. Mekanisme survei kebutuhan hidup layak, termasuk kemungkinan keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS) serta jadwal pelaksanaannya, juga belum dirinci.
Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum 2027 belum dapat dipastikan sebelum aturan baru diterbitkan dan mekanisme perhitungannya ditetapkan. (*)
Editor : Zakarias Fariury